TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot dua Kepala Kepolisian Resor karena melanggar kode etik. Yang pertama Ajun Komisaris Besar Bambang Wijanarko resmi diberhentikan sebagai Kapolres Pangkep, Sulawesi Selatan. Pencopotan Bambang berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/1679/VII/KEP./2018.
Bambang kini dimutasi ke Polda Sulsel sebagai perwira menengah (pamen) atau di-nonjob-kan.
Baca juga: Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Polisi yang Gugur di Papua
"Setelah melakukan identifikasi sementara, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Ada dugaan selingkuh," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.
Nasib sama juga menimpa Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Rachmat Kurniawan. Ia diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yakni menyunat dana anak buahnya.
Dana itu seharusnya diperuntukkan buat anggota yang menjaga keamanan Pilkada Kalbar 2018 beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kapolri Copot Kombes Ekotrio Budhiniar yang Aniaya Anak Buahnya
"Yang bersangkutan diduga melanggar disiplin dan kode etik. Ada dugaan salah dalam melakukan manajemen dukungan anggaran,” kata Iqbal. Pencopotan Rachmat tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP/2018.