Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang BLBI, Hakim Tunda Pemeriksaan Dorodjatun

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,
Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menunda pemeriksaan terhadap bekas Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Hakim meminta pemeriksaan Dorodjatun bersama bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, dan bekas Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Lukita Dinarsyah Tuwo, dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).

Baca juga: Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dihadirkan di Sidang BLBI

"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut daripada nanti harus datang dua kali," kata ketua majelis hakim, Sugianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dorodjatun untuk bersaksi dalam perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain memanggil Dorodjatun, jaksa juga memanggil eks Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset, Mohammad Syahrial.

Namun pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, menyarankan hakim menunda pemeriksaan Dorodjatun. Dia meminta pemeriksaan Dorodjatun dilakukan bersama Enggartiasto Lukita dan Laksamana Sukardi.

Baca: Tim Hukum BPPN Sebut Sjamsul Nursalim Masih Utang BLBI Rp 1 T

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yani beralasan, dalam BAP Dorodjatun banyak lupa dan merujuk pernyataan Laksamana Sukardi dan Enggartiasto. Daripada mesti memanggil Dorodjatun dua kali, Yani menyarankan pemeriksaannya dilakukan berbarengan dengan dua orang tersebut. "Supaya nanti digabungkan saja bersama Pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi agar efektif," ujarnya.

Jaksa KPK menyetujui usul tersebut. "Baik, kami menyetujui, Yang Mulia," ucap jaksa KPK, Haerudin.

Ketua majelis hakim, Sugianto, pun akhirnya menunda pemeriksaan Dorodjatun. Hakim menjadwalkan pemeriksaan Dorodjatun pada Senin, 16 Juli 2018. "Untuk Saudara, kesaksiannya ditunda Senin depan," tuturnya.

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Syafruddin bersama Dorodjatun merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Jaksa mendakwa mereka turut memperkaya pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, dalam penerbitan SKL tersebut.

Dorodjatun menjabat Ketua KKSK saat BPPN menerbitkan SKL tersebut. Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan persetujuan dalam penerbitan SKL.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto selfie dengan Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Evaluasi dan Penguatan Rencana Satgas BLBI. Instagram
Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.


Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Meski telah disita Satgas BLBI, Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga aset tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.


Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.


Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.


Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jakarta Selatan

10 Oktober 2022

Sejumlah massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2016. Mereka mendesak Pimpinan KPK yang baru untuk segera mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jakarta Selatan

Aset yang disita dari obligor BLBI itu berupa tanah kosong seluas 2.300 meter persegi dan bangunan seluas 502 meter persegi.


Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Paksian dari Bangka Belitung menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya saat menghadriri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022,  di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022. ANTARA FOTO/HO-Setpres-Agus Suparto
Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.


Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.


Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto (kiri) berbincang saat penyitaan Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung


Satgas BLBI Akan Berikan PMN ke BUMN Karya Senilai Rp 730 Miliar dari Aset Sitaan

22 Juni 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto (kiri) berbincang saat penyitaan Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Satgas BLBI Akan Berikan PMN ke BUMN Karya Senilai Rp 730 Miliar dari Aset Sitaan

Satgas BLBI mencatat sudah menyita total aset seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai estimasi Rp 22.678.608.179.526 per Rabu, 22 Juni 2022.


Satgas BLBI Restui Aset Besan Setya Novanto yang Disita Tetap Beroperasi

22 Juni 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md, bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, saat pemasangan plang penyitaan terhadap aset obligor BLBI pemilik Bank Asia Pasific Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) di Kecamatan Sukareja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Satgas BLBI Restui Aset Besan Setya Novanto yang Disita Tetap Beroperasi

Aset obligor BLBI, Bogor Raya Development, masih menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.