TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menunda pemeriksaan terhadap bekas Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Hakim meminta pemeriksaan Dorodjatun bersama bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, dan bekas Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Lukita Dinarsyah Tuwo, dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
Baca juga: Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dihadirkan di Sidang BLBI
"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut daripada nanti harus datang dua kali," kata ketua majelis hakim, Sugianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dorodjatun untuk bersaksi dalam perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain memanggil Dorodjatun, jaksa juga memanggil eks Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset, Mohammad Syahrial.
Namun pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, menyarankan hakim menunda pemeriksaan Dorodjatun. Dia meminta pemeriksaan Dorodjatun dilakukan bersama Enggartiasto Lukita dan Laksamana Sukardi.
Baca: Tim Hukum BPPN Sebut Sjamsul Nursalim Masih Utang BLBI Rp 1 T
Yani beralasan, dalam BAP Dorodjatun banyak lupa dan merujuk pernyataan Laksamana Sukardi dan Enggartiasto. Daripada mesti memanggil Dorodjatun dua kali, Yani menyarankan pemeriksaannya dilakukan berbarengan dengan dua orang tersebut. "Supaya nanti digabungkan saja bersama Pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi agar efektif," ujarnya.
Jaksa KPK menyetujui usul tersebut. "Baik, kami menyetujui, Yang Mulia," ucap jaksa KPK, Haerudin.
Ketua majelis hakim, Sugianto, pun akhirnya menunda pemeriksaan Dorodjatun. Hakim menjadwalkan pemeriksaan Dorodjatun pada Senin, 16 Juli 2018. "Untuk Saudara, kesaksiannya ditunda Senin depan," tuturnya.
Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Syafruddin bersama Dorodjatun merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Jaksa mendakwa mereka turut memperkaya pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, dalam penerbitan SKL tersebut.
Dorodjatun menjabat Ketua KKSK saat BPPN menerbitkan SKL tersebut. Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan persetujuan dalam penerbitan SKL.