Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, kejaksaan telah menerima permintaan dari Panitia Seleksi (pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa rekam jejak para calon. Dia juga mengklaim telah memerintahkan sejumlah jaksa untuk mulai mengumpulkan data dan informasi yang akan menjadi rekomendasi kepada Pansel.
"Kami sedang lakukan pendalaman, kami akan cermati," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.
BACA JUGA: KPK dan PPATK Diminta Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim MK
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 07/PANSEL-MK/VII/2018, tertanggal 2 Juli 2018, Pansel Calon Hakim Mahkamah Konstitusi menetapkan sembilan peserta yang lolos dari tes tertulis. Sembilan nama ini akan mengikuti tes tahap terakhir yaitu pemeriksaan kesehatan dan wawancara. Salah satu bahan dan pertimbangan final Pansel untuk dikonfirmasi kepada calon saat ujian wawancara adalah data rekam jejak.
BACA JUGA: Pansel Minta Masukan KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim MK
Dari sembilan nama ini, pansel akan memilih tiga nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan satu nama terbaik. Sembilan calon Hakim Konstitusi tersebut antara lain Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Janjte Tjiptabudy, Lies Sulistiani, Ni'matul Huda, Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqurrohman Syahuri.
BACA JUGA: MK Bentuk Pansel Dewan Etik Pengganti Gus Sholah
Selain kejaksaan, pansel juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Badan Intelejen Negara dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Proses seleksi ini bertujuan untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang akan mengakhiri masa jabatan periode keduanya, 13 Agustus mendatang.
"Teliti sebelum dipenuhi. Jadi kami tidak masalah, memberikan rekomendasi. Rekomendasi yang kami berikan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Prasetyo.