TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto belum bisa memastikan kabar mengenai pembebasan bersyarat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ramai dikabarkan Ahok akan bebas pada Agustus 2018 mendatang.
"Belum dapat dipastikan apakah Pak Ahok akan bebas bersyarat," ujar Ade melalui pesan singkat, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca: Ahok dan Renovasi Makam Mbah Priok, Arsitek: Masterplannya Besar
Hingga saat ini, kata Ade, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 Cipinang, Jakarta Timur, belum mengusulkan pembebasan bersyarat Ahok, baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS.
Selain itu, untuk bisa mengajukan pembebasan bersyarat, Ahok tentunya harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Ade menyebut Ahok harus memenuhi syarat administrasi, substansi, berkelakuan baik minimal sembilan bulan sebelum hari pembebasan bersyarat, dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Yang menjadi utama adalah telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik 9 bulan sebelum 2/3 masa pidananya," kata Ade.
Baca: Kue Ulang Tahun Ahok, Ada Simpang Semanggi dan RPTRA Kalijodo
Sementara itu, adik Ahok, Fifi Letty Indra, angkat bicara perihal beredarnya kabar bahwa kakaknya akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang. "Iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil," kata Fifi, yang juga menjadi pengacara Ahok, melalui pesan singkat, Rabu, 11 Juli 2018.
Ahok sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca: Kawasan Kali Besar Berbenah, Dimulai Ahok dan Dibuka Sandiaga Uno
Ahok, kata Fifi, sudah mengambil sikap dengan menunggu sampai ia dibebaskan secara murni. Kendati demikian, perhitungan waktu bebas tersebut akan dilakukan pada awal Agustus setelah sudah ada kepastian perhitungan. "Karena tergantung dapat remisi berapa bulan," ucap Fifi.
Kasus Ahok bermula dari potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang tersebar di dunia maya. Ketika itu Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu. Namun lidah Ahok selip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.