TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014, Chairuman Harahap untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP (kasus e-KTP). Chairuman diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada mantan anggota DPR, Chairuman Harahap untuk tersangka Markus Nari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Selasa 10 Juli 2018.
Baca: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Djamal Aziz untuk Markus Nari
Nama Chairuman disebut-sebut ikut menerima duit sebesar adalah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa kasus korupsi proyek bernilai Rp 5,84 triliun itu. Di antaranya, dalam persidangan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 diduga turut menerima sejumlah duit. Dalam dakwaan Setya Novanto, total anggota DPR menerima dana US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
Selain Chairuman, lanjut Febri KPK juga mengagendakan pemeriksaan kepada mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri A Rasyid Saleh, dan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil Dain Hasanah.
Baca: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Djamal Aziz untuk Markus Nari
Dalam perkara ini KPK menetapkan Markus sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 19 Juli 2017. Lembaga antirasuah menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.
KPK menyangka Markus Nari menerima uang Rp 4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Irman. Uang itu diduga untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp 1,4 triliun di DPR pada 2012.