TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta pada Senin, 9 Juli 2018. Kedatangan mereka untuk meminta masukan dan rekam jejak dari 9 calon hakim MK yang telah lolos tes tertulis.
Adapun pansel calon hakim konstitusi yang menemui pimpinan KPK adalah Ketua Pansel Harjono, Sekretaris Pansel Cecep Sutiawan serta dua anggota Pansel masing-masing Mas Ahmad Sentosa dan Zainal Arifin Muchtar. "Beliau-beliau ingin memastikan bahwa semua calon Hakim Konstitusi itu bersih dari KKN. Oleh karena itu meminta tolong kepada KPK untuk melakukan semacam background check terhadap para calon yang telah ada di media," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Baca: MK Minta Jokowi Segera Cari Hakim MK Pengganti Maria Farida
Seleksi calon Hakim Konstitusi dilakukan untuk mencari pengganti dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang masa jabatannya akan berakhir pada 13 Agustus 2018 mendatang. "Kami diberi tugas oleh Presiden untuk melakukan seleksi calon Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Prof Maria karena tanggal 13 Agustus, Prof Maria mengakhiri masa jabatan yang keduanya sehingga harus ada ganti," kata Ketua Pansel Harjono dalam kesempatan sama.
Ia mengatakan kedatangan pansel meminta bantuan KPK adalah untuk memastikan agar hakim konstitusi yang terpilih bisa dipertanggungjawablan keilmuannya dan juga integritasnya. Saat ini, sudah ada 9 calon hakim konstitusi yang lolos tes tertulis dan akan menjalani tahap berikutnya.
Baca: Seleksi Hakim MK Pengganti Maria Farida Segera Dibuka
"Kami berharap supaya nanti kalau ada calon yang terpilih ditunjuk Presiden menjadi hakim, benar-benar calon tersebut bisa dipertanggungjawabkan tidak saja dari keilmuan tetapi juga integritasnya," kata Harjono.
Selain KPK, menurut Harjono, pansel telah menghubungi beberapa sumber yang bisa memberikan masukan-masukan terhadap calon-calon tersebut. "Di samping kami juga mengharapkan dari instansi lain ada beberapa instansi KY, PPATK, BIN, Kejaksaan untuk bisa memberikan masukan itu," ujarnya.
Pansel juga, kata Harjono, akan meminta pendapat sumber-sumber lain seperti media. "Semuanya diusahakan agar memang calon hakim MK yang dari Presiden ini benar-benar terjamin integritasnya karena hakim itu dua mahkotanya, integritas yang pertama dan kedua adalah kemampuan di dalam profesinya," ujarnya.
Sementara itu, anggota pansel Zainal Arifin Muchtar bahwa pihaknya ingin mengetahui soal rekam jejak soal pemberantasan korupsi terhadap 9 calon tersebut. "Kami ingin dapatkan bagaimana rekam jejaknya di masyarakat, rekam jejaknya terhadap pengetahuan tentang pemberantasan korupsi termasuk jika dia kemudian punya kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan rasanya KPK memang sangat relevan untuk kami mintai pendapat," kata Zainal.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan pansel Calon Hakim Konstitusi Nomor 07/PANSEL-MK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 tentang hasil tes tertulis calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, terdapat sembilan nama yang dinyatakan lulus tes tertulis sebagai calon hakim MK, yaitu Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Janjte Tjiptabudy, Lies Sulistiani, Ni'matul Huda, Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqurrohman Syahuri. Sembilan nama itu akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes kesehatan yang akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu, 11 Juli 2018.