TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari minta diputus bebas dalam Peninjauan Kembali perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Permintaan itu dia sampaikan dalam berkas kesimpulan pemohon PK.
"Menyatakan pemohon PK DR. dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan," kata Hakim Sumpeno saat membacakan poin kesimpulan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
Baca: Curhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui
Siti Fadilah mengajukan PK terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes, Siti menyalahgunakan wewenang karena membuat surat rekomendasi penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk. Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum dia dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca: Siti Fadilah Kembalikan Gratifikasi Rp 1,35 Miliar, Sisanya....
Atas putusan itu, Siti mengajukan bukti baru atau novum berupa keterangan saksi mantan staf Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemenkes Ria Lenggawani. Ria menyatakan surat rekomendasi pengadaan alat kesehatan kepada PT Indofarma dibuat atas perintah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenkes, Anita Sari.
Ria mengatakan perintah itu berupa pemunduran tanggal dari yang seharusnya 22 Desember 2005 menjadi 22 November 2006. Dia mengaku tak tahu asalan Anita memberi perintah itu. "Kasubag TU menteri yang memerintahkan secara langsung, lisan. Itu atasan saya," kata Ria dalam sidang pemeriksaan saksi, sebelumnya.
Baca: 3 Mantan Menteri SBY Ini Jenguk Siti Fadilah di Rutan
Selain meminta vonis bebas, dalam kesimpulan pemohon, Siti Fadilah juga meminta negara mengembalikan uang pengganti yang telah dia bayarkan sebanyak Rp 1,9 miliar. Selain itu dia juga meminta nama baiknya direhabilitasi. "Merehabilitasi nama baik harkat dan martabat pemohon PK Siti Fadilah Supari," kata Sumpeno.