TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang eks terpidana korupsi menggugat peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung. Keempat orang itu merupakan bakal calon legislatif DPR RI dan DPRD.
Keempat orang itu adalah Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Patrice Rio Capella, bakal caleg DPR RI dari Provinsi Bangka Belitung; dan Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi.
Baca: Politikus Golkar akan Ajukan Uji Materi PKPU Caleg Eks Koruptor
"KPU melanggar norma hukum karena yang berkuasa atas usulan pencalegkan justru KPU, bukan partai politik," kata Darmawati, salah satu penggugat kepada Tempo, Senin, 9 Juli 2018.
Menurut Darmawati, mereka telah melayangkan gugatan ke MA berupa permohonan pengajuan gugatan judicial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Peraturan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Darmawati, partai politik semestinya sadar kewenangan mereka diaca-acak dan ditiadakan oleh KPU. "Apa negara ini lagi sakit ada pelanggaran konstitusi, tapi semua diam. Saya tidak membela diri, tapi di sini ada pembantaian hak dan dilakukan oleh Komisioner KPU," kata Darmawati.
Darmawati merupakan eks narapidana suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal. Dia sudah menjalani hukumun dan telah bebas 10 tahun lalu.
Baca: MA Persilakan Jika Ada yang Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor
Darmawati merasa perlu angkat suara dalam persoalan tersebut. Menurut dia, untuk mengukur seorang mantan narapidana bermoral atau tidak bukanlah domain KPU.
"Saya seperti dihukum berkali-kali. Saya sudah menjalani hukuman sebagai warga binaan, lalu ikuti aturan di Lembaga Pemasyarakatan berbuat baik lalu bebas dan tentu punya mimpi, mau mencalonkan diri sebagai caleg," kata Darmawati. "Kami mantan warga binaan bukan sampah masyarakat," ujar dia menambahkan.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menegaskan PKPU tentang larangan eks koruptor nyaleg tetap berlaku. Parpol berhak mendaftarkan siapa pun, tapi KPU berwenang mencoret caleg yang tidak sesuai dengan syarat sebagaimana diatur PKPU.