Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan surat pengunduran diri yang sudah diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maju dalam pemilihan legislatif (Pileg), tidak dapat ditarik kembali.
Baca: Bawaslu Janji Awasi Netralitas TNI, Polri, dan ASN di Pilkada
"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 7 Juli 2018.
Tidak hanya ASN, Bahtiar mengatakan peraturan itu juga berlaku untuk direksi, komisaris, hingga karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Anggota TNI/Polri serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Bahtiar menjelaskan kebijakan itu sesuai dengan peraturan di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf K di UU tersebut, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. “Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN, mereka harus mundur jika maju jadi caleg,” kata dia.
Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan posisi ASN sesuai aturan adalah netral. Oleh karena itu, ada keharusan ASN mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Selasa, 4 Juli 2018 telah membuka pendaftaran caleg pada Pileg 2019. Untuk mendaftarkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum nantinya KPU memverifikasi data dan dokumen tersebut.
Beberapa persyaratan berkas yang sedang diverifikasi oleh KPU saat ini, antara lain soal mantan narapidana korupsi ikut Pileg dan surat pengunduran diri bagi ASN yang mendaftar Pileg.