INFO JABAR-- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas pelaku pencemaran Sungai Citarum dengan pasal tindak pidana korupsi.
Penjabat Gubernur Jabar Mochamad Iriawan telah melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi bagi pencemar Sungai Citarum.
“Hal ini tentu diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat,” kata Iriawan di Bandung, saat meninjau hulu Sungai Citarum atau Kilometer 0 Citarum di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat, 6 Juli 2018.
Untuk itu, ia meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) dengan baik. Hingga kini, masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan. "Yang jelas harus ada penegakan hukum bagi pabrik yang masih bandel," kata Iriawan
Bupati Bandung Dadang Naser yang mendampingi Iriawan saat meninjau Situ Cisanti menyatakaan, saat ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah dan saat ini mereka sedang dibina.
"Mudah-mudahan dengan kita memberikan edukasi terus akan mengubah mindset mereka yang selama ini salah," ujarnya.
Sementara itu, menurut Plt. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nana Nasuha Juhri, sebelum menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Citarum harus dikaji terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu, limbah yang ada di sungai harus diambil sample-nya untuk diteliti tingkat pencemarannya.
Nana menjelaskan, petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup juga terus memantau DAS Citarum. Sehingga ketika PPLH mendapatkan laporan pencemaran maka akan langsung ditindaklanjuti.
"Ketika ada laporan pembuangan limbah dari industri ke sumber air, maka petugas kami akan langsung turun dan berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota," ucap Nana yang juga Kepala Dinas PSDA Jawa Barat.(*)