TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya masih tetap aktif mendampingi WNI Siti Aisyah yang didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.
"Tetap aktif, di Malaysia juga pakai pengacara tapi kami mendampingi," kata Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 6 Juli 2018.
Prasetyo mengatakan pihaknya akan semaksimal mungkin berjuang untuk membebaskan Siti Aisyah. "Itu semangatnya ke arah sana (membebaskan)," kata dia.
Baca: Sidang Pembunuhan Kim Jong Nam Lama, Ini Sebabnya
Pada Rabu, 27 Juni lalu, tim pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Azura yang dipimpin Gooi Soon Seng membacakan pembelaan pada sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam, di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Dato Azmi Bin Ariffin. "Jadi pembelaan untuk terdakwa satu (Siti Aisyah) dimulai untuk pengajuan lisan, kemudian diikuti oleh pembelaan untuk terdakwa kedua (Doan Thi Huong)," ujar Gooi Soon Seng, usai sidang.
Isi pembelaan pada intinya menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa pertama menggunakan kekuatan fisik pada seseorang, apalagi kekuatan fisik digunakan terhadap Kim Chol atau Kim Jong Nam. "Rekaman CCTV berbicara sendiri. Jadi kami mengundang hakim untuk melihat rekaman CCTV, dan melihat sendiri, dimana Siti Aisyah terlihat menyerang Kim Chol, seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut. Kami tidak melihat apa-apa," kata Gooi Soon.
Baca: Kemenlu Upayakan Pendampingan Terbaik untuk Siti Aisyah
Menurut Gooi, yang bisa dilihat hanyalah sosok yang tergesa-gesa dan jaksa tidak memperlihatkan bahwa sosok lain yang mengenakan kemeja putih adalah Siti Aisyah. "Jaksa mengatakan sosok yang terlihat bergerak menjauh adalah Siti Aisyah, dan jika Anda melihat sosok itu, anda tidak dapat melihat fitur wajah, fitur fisik. Tidak ada. Bahkan pakaian yang dikenakan, tidak jelas sama sekali," kata dia.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap saudara seayah Kim Jong Un, Kim Jong Nam dengan cara meraupkan atau mengoleskan racun VX ke wajah korban. Hasil investigasi otoritas setempat menyatakan tidak terdapat jejak DNA Siti aisyah dan barang-barang miliknya di tubuh korban. Namun di pakaian yang dikenakan Siti Aisyah saat melakukan aksinya, ditemukan zat turunan racun VX, diantaranya sarin.