Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT Aceh, Kemendagri Sebut Penggunaan Dana Otsus Rutin Diawasi

image-gnews
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bergurau dengan awak media dengan menutup wajah setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Irwandi diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian <i>fee</i> terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bergurau dengan awak media dengan menutup wajah setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Irwandi diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pemerintah telah melakukan pengawasan secara rutin terkait penggunaan dana otonomi khusus (otsus). Sumarsono mengatakan pengawasan dilakukan oleh sejumlah lembaga, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Pengawasan dilakukan melalui mekanisme pengawasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada umumnya," kata Sumarsono melalui pesan kepada Tempo, Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: Suap Gubernur Aceh, Pemerintah Diminta Evaluasi Dana Otsus

Sumarsono menyampaikan hal ini menanggapi desakan agar pemerintah mengevaluasi penggunaan dana otonomi khusus. Desakan itu mencuat menyusul penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah menduga keduanya terlibat sebagai pelaku penerima dan pemberi suap terkait proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Sumarsono menjelaskan sistem dan prosedur penggunaan dana otonomi khusus itu ditetapkan dalam Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. Menurut dia, masyarakat pun terlibat mengawasi pelaksanaan penggunaan otonomi khusus itu.

Baca: OTT Gubernur Aceh, KPK Sayangkan Ada Praktik Suap Dana Otsus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Dalam Negeri juga melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun ihwal penggunaan dana itu. "Laporan dibuat setiap tiga bulanan ke Kemendagri mengenai progres kemajuannya," ujar Sumarsono.

Adapun dana otonomi khusus nasional sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional yang kemudian ditransfer dan masuk ke APBD provinsi. Di Aceh, 60 persen dana dialokasikan untuk provinsi, sisanya untuk kabupaten/kota. Menurut Sumarsono, dana itu difokuskan untuk program tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menyampaikan, dana otonomi khusus untuk Aceh mencapai Rp 8 triliun. Basaria mengatakan dana itu dikelola pemerintah provinsi sebelum dibagikan ke 23 kabupaten/kota.

KPK menangkap Irwandi dan Ahmadi melalui operasi tangkap tangan pada Selasa, 3 Juli 2018. Saat OTT, KPK menemukan uang sebesar Rp 500 juta. KPK menduga uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi. Uang itu disinyalir merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar.

"Soal OTT, karena integritas manusianya dan bukan semata-mata sistemnya," kata Sumarsono.

Baca: Gubernur Aceh Ditangkap, FITRA: Korupsi Otsus Aceh Mirip Papua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Pemerintah Optimalkan Dana Desa hingga Otsus 2024

20 Oktober 2023

Pemerintah Optimalkan Dana Desa hingga Otsus 2024

Dana desa sebesar Rp 71 triliun dengan target 75 ribu desa di seluruh Indonesia.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan