Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap DPRD Jatim, KPK Tetapkan Dua Kepala Dinas Jadi Tersangka

image-gnews
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati berjalan usai diperiksa perdana paska OTT, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juni 2017. Rohayati diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Rahman Agung terkait kasus suap pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017 dan terkait pembahasan revisi Perda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. ANTARA FOTO
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati berjalan usai diperiksa perdana paska OTT, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juni 2017. Rohayati diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Rahman Agung terkait kasus suap pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017 dan terkait pembahasan revisi Perda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiyawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur M. Samsul Arifien sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Jawa Timur (suap DPRD Jatim) terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur tahun 2016-2017.

“Dalam penanganan perkara tersebut KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK pada Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: Kasus Suap DPRD Jawa Timur, Pejabat Pemprov Mulai Diadili

Saut mengatakan kedua orang tersebut selaku kepala dinas merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jawa Timur. KPK menyangka Ardi dan Samsul memberikan uang sebanyak Rp 150 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

Baca: KPK Dalami Dugaan 10 Dinas di Jawa Timur Setor Duit ke DPRD

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penetapan tersangka terhadap keduanya menambah daftar nama yang dijerat dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Basuki; staf Komisi B Rahman Agung; staf Komisi B Muhamad Santoso; Wakil Ketua Komisi B Moh. Kabil Mubarak; Kepala Dinas Pertanian Bambang Heriyanto; ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Ketujuh tersangka telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Saut mengatakan perkara bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Juni 2017 di kantor DPRD Jawa Timur dan Malang. Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta dari Rahman Agung. Pemberian itu diduga merupakan pembayaran tahap kedua dari total komitmen yang berjumlah Rp 600 juta.

Baca: Soekarwo Ganti Dua Pejabat yang Jadi Tersangka Suap DPRD Jatim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

1 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.


PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

4 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

Lima orang pendaftar capim KPK yang disorot mulai dari pimpinan saat ini hingga eks direktur


Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

4 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

Anak Jokowi, Kaesang dan Erina Gudono menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bepergian ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

14 jam lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

15 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

16 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

16 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.