TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiyawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur M. Samsul Arifien sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Jawa Timur (suap DPRD Jatim) terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur tahun 2016-2017.
“Dalam penanganan perkara tersebut KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK pada Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Kasus Suap DPRD Jawa Timur, Pejabat Pemprov Mulai Diadili
Saut mengatakan kedua orang tersebut selaku kepala dinas merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jawa Timur. KPK menyangka Ardi dan Samsul memberikan uang sebanyak Rp 150 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.
Baca: KPK Dalami Dugaan 10 Dinas di Jawa Timur Setor Duit ke DPRD
Penetapan tersangka terhadap keduanya menambah daftar nama yang dijerat dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Basuki; staf Komisi B Rahman Agung; staf Komisi B Muhamad Santoso; Wakil Ketua Komisi B Moh. Kabil Mubarak; Kepala Dinas Pertanian Bambang Heriyanto; ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Ketujuh tersangka telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Saut mengatakan perkara bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Juni 2017 di kantor DPRD Jawa Timur dan Malang. Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta dari Rahman Agung. Pemberian itu diduga merupakan pembayaran tahap kedua dari total komitmen yang berjumlah Rp 600 juta.
Baca: Soekarwo Ganti Dua Pejabat yang Jadi Tersangka Suap DPRD Jatim