Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Megawati Belum Diperiksa dalam Kasus BLBI, Ini Alasan KPK

image-gnews
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Ketua Bidang Politik dan Keamanan (nonaktif) PDIP Puan Maharani, menyampaikan pidatonya dalam Penutupan Rakernas III PDIP di Sanur, Bali, 25 Februari 2018. Rakernas merekomendasikan kepada semua kadernya untuk mengamankan, menjaga dan menyukseskan keputusan Ketua Umum PDIP. ANTARA
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Ketua Bidang Politik dan Keamanan (nonaktif) PDIP Puan Maharani, menyampaikan pidatonya dalam Penutupan Rakernas III PDIP di Sanur, Bali, 25 Februari 2018. Rakernas merekomendasikan kepada semua kadernya untuk mengamankan, menjaga dan menyukseskan keputusan Ketua Umum PDIP. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau kasus BLBI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan belum memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam skandal korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). KPK beralasan proses hukum yang dilakukan berfokus pada penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan, bukan instruksi presiden yang melandasi penerbitan SKL.

"Menyangkut kebijakan itu sudah clear and cut kami tidak masuk di situ," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Persoalannya, ujar dia, adalah bagaimana kebijakan itu diputar di bawah menjadi sebuah tindakan transaksional.

Baca:
Kasus BLBI, Kwik Kian Gie: Keputusan Megawati Berakibat Fatal
Kasus BLBI, Yusril Ihza Mahendra Bantah Terlibat Penerbitan SKL

SKL diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang disahkan Megawati pada 30 Desember 2002. SKL itu memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para penerima BLBI yang dianggap telah melunasi utangnya.

Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dalam kesaksiannya pada sidang perkara BLBI, Kamis, 5 Juli 2018, menyatakan Inpres itu diteken Megawati setelah tiga kali rapat kabinet terbatas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kwik mengatakan dalam tiap pertemuan selalu hadir Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi. Kwik mengaku sendirian menentang penerbitan Inpres itu, sedangkan menteri lainnya mendukung penerbitan aturan yang kelak dikenal dengan nama Inpres Release and Discharge (R&D).

Baca:
Sidang Kasus BLBI, KPK: Saksi Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa
KPK: Kerugian Negara di Kasus BLBI Rp 4,58 ...

Selama proses penyidikan kasus BLBI ini, KPK telah memeriksa Kwik, Boediono, Dorodjatun dan Laksamana Sukardi sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam perkara ini Syafruddin didakwa bersama Dorodjatun merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.

Saut mengatakan penerbitan Inpres R&D sebagai sebuah kebijakan yang tak bisa dipidana. KPK hanya berfokus pada penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan itu. "Sejauh ini yang disimpangkan itu kan kebijakannya. Kemudian negara rugi, sudah itu aja," kata Saut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

2 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat siang ini. Ia enggan memberitahu akan bertemu siapa saja dan agenda apa yang dibicarakan selama di Jakarta.


Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

3 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

Gibran menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selalu memberikan jawaban negatif soal wacana pertemuan Jokowi dan Megawati.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Kata Gerindra Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

8 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

Sekjen Gerindra menyebut jadwal pertemuan Prabowo dan Megawati sedang disusun dan kemungkinan usai sidang sengketa Pilpres di MK.


Gibran dan Hasto Berbalas Pernyataan Soal Pertemuan Jokowi dan Megawati

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran dan Hasto Berbalas Pernyataan Soal Pertemuan Jokowi dan Megawati

Hasto menyangsikan kata-kata Gibran setelah beberapa kali merasa dibohongi oleh Wali Kota Solo itu.


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

11 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

21 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Hasto PDIP Sindir Balik Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hasto PDIP Sindir Balik Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati

Hasto menyinggung bahwa justru Tim Hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai saksi.