TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Viryan Azis mengatakan lembaganya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal data mantan terpidana korupsi. Viryan menuturkan data itu akan digunakan untuk memverifikasi para bakal calon anggota legislatif yang mendaftar ke KPU.
"KPK menyatakan akan menyerahkan daftarnya kepada kami," katanya ketika dihubungi, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Begini Cara KPU Deteksi Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi
Viryan menyebutkan KPU akan tetap merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. PKPU itu di antaranya memuat larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Peraturan itu menuai kontroversi sebab dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PKPU itu pun melalui serentetan perdebatan sebelum akhirnya diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain bekerja sama dengan KPK, kata Viryan, KPU akan meminta data dari pengadilan sebagai bahan verifikasi. Sebab, KPU tak hanya melarang eks terpidana korupsi menjadi bakal calon. Mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang menjadi calon anggota legislatif.
Viryan belum memastikan kapan KPK dan pengadilan akan menyerahkan data-data eks terpidana tersebut. Namun dia berharap KPU sudah mengantongi data-data itu sebelum proses verifikasi bakal caleg berlangsung. "Diharapkan begitu (sebelum verifikasi). Sepengetahuan kami, KPK sedang menyiapkan dokumen-dokumen tersebut," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif berlangsung pada 4-7 Juli 2018. Selanjutnya, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus. Di tahapan berikutnya pada 12-21 Agustus, KPU akan meminta masukan masyarakat.
Baca: KPU: Menteri yang Maju sebagai Caleg Sebaiknya Mengundurkan Diri
KPU akan memberitahukan penggantian DCS pada 1-3 September 2018 kepada partai politik. Partai politik selanjutnya dapat mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September.
Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September, serta mengumumkan kepada publik pada 21-23 September 2019.