TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan untuk Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari terdakwa suap dan gratifikasi, pada Jumat 6 Juli 2018. "Betul agendanya hari ini," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto.
Jaksa menuntut Rita dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK, Fitroh saat sidang pembacaan tuntutan Senin, 25 Mei 2018.
Baca:
Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
Hakim Heran Emas Tak Bersertifikat Rita ...
Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun sebagai imbalan pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp248 miliar tentang pemberian izin proyek-proyek di Kutai.
Hal yang memberatkan Rita, kata jaksa, perbuatan bupati itu dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Jaksa juga menganggap Rita memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak terus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap Rita sopan selama persidangan.
Dalam pleidoinya, Rita membantah semua yang didakwakan jaksa KPK. Rita mengaku sangat sedih dengan tuntutan jaksa. Dia menangis saat membaca nota pembelaannya.
Baca:
Berkas Tuntutan Bupati Rita Widyasari Setebal ...
Rita Widyasari Kerap Perintahkan Tim 11 Bakar ...
Dalam nota pembelaan pengacara Rita menyatakan bahwa kliennya dianggap tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Abun. Pengacara juga menolak tuntutan jaksa mencabut hak politik kliennya.
KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Abun dan Komisaris PT MediaBangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT MediaBangun Bersama Khairudin dan Abun.