TEMPO.CO, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan sengaja meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki kemungkinan agar lembaga antirasuah itu ikut membantu menangani masalah Sungai Citarum.
“Masalah limbah Citarum ini menjadi perhatian nasional dan internasional. Saya minta tadi bagaimana agar bisa menerapkan pasal-pasal yang ada pada (tindak pidana) korupsi pada para pelaku pengusaha yang ada di sekitar Citarum, yang membuang limbah,” kata dia di Bandung, Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: Pemprov Jawa Barat Tanggapi Ridwan Kamil Soal Sungai Citarum
Iriawan mengatakan sudah meminta KPK agar mengkaji kemungkinan lembaga itu bisa turut campur menangani permasalahan Sungai Citarum, diantaranya dari sisi penegakan hukum. “Lagi dikaji. Biar nanti jera oleh KPK dilakuan penyidikan, sehingga mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pemutusan perkara biar domain KPK dengan perangkatnya,” kata dia.
Menurut Iriawan, KPK punya celah dalam menangani perkara limbah Sungai Citarum dengan menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi. “Seperti dalam izin, katanya itu ditentukan bahwa buang limbah harus dengan PH (derajat keasaman) sekian, berarti kalau lebih sudah merugikan negara pencemaran itu,” kata dia.
Baca: Kebal Antibiotik, Waspada Bakteri Pseudomonas di Sungai Citarum
Iriawan mengambil analogi kasus Frederich Yunadi, kuasa hukm Setya Novanto yang belum lama ini diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor karena menghalangi penyidikan KPK.
“Kemarin kasus penasehat hukum Frederich itu sebetulnya hanya menyampaikan keterangan palsu, tapi di dalam pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ada pasal menghalang-halangi penyidikan korupsi, sehingga itu dikenakan. Itu saya minta, mudah-mudahan bisa demikian. KPK bisa menerapkan pasal korupsi di pabrik-pabrik yang membuang limbah sembarangan,” kata dia.
Iriawan mengatakan, penanganan masalah limbah Sugai Citarum membutuhkan penegakan hukum maksimal. “Rakyat Jawa Barat khususnya yang ada di daerah aliran Sungai Citarum sudah cukup sengsara, penyakit banyak, ekosistem mati. Jadi kalau tidak bisa diberi tahu pengusaha tadi, kami lakukan penegakan hukum maksimum. Tentunya akan maksimal kalau ada pasal korupsi yang diterapkan,” kata dia.