TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan telah membentuk panitia seleksi Dewan Etik MK. Pansel Dewan Etik akan bertugas mencari pengganti anggota Dewan Etik MK, Salahuddin Wahid atau Gus Sholah, yang mundur karena alasan kesehatan.
"Pansel sudah ada. Sudah ada tiga calon pansel," kata Anwar di kantornya, Jakarta, pada Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: MK Tolak Permohonan Uji Materi Masa Jabatan Presiden dan Wapres
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyebut ada tiga anggota pansel dewan etik, yaitu Mohamad Laica Marzuki yang mewakili unsur hakim, Bintan Regen Saragih mewakili unsur akademisi, dan Hatta Mustafa sebagai tokoh masyarakat. "Beliau bertiga bersedia (jadi calon pansel Dewan Etik MK)," ujarnya.
Menurut Guntur, seleksi anggota Dewan Etik MK sepenuhnya akan diserahkan kepada pansel, mulai dari cara kerja, target, hingga jadwal seleksinya.
Dewan Etik MK sebelumnya beranggotakan tiga orang. Selain Gus Sholah, anggota lainnya adalah Achmad Roestandi dan Bintan Regen Saragih. Ketiganya menjabat sebagai anggota Dewan Etik MK sejak 2017 dan akan berakhir pada 2020. Namun, karena alasan kesehatan, Gus Sholah pun mundur pada 15 April 2018.
Baca: MK Siap Terima Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018
Berikut profil para calon pansel Dewan Etik MK.
- Mohamad Laica Marzuki pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MK periode 2003-2008. Ia boleh dibilang lama berkecimpung dalam karir praktisi hukum. Pria kelahiran Tekolampe, Sinjai, Sulawesi Selatan, 5 Mei 1941, ini memulai karirnya sebagai Jaksa Muria Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Sulawesi Selatan pada 1961. Jebolan doktor dari Universitas Padjadjaran, Bandung ini juga cukup lama menjadi pengacara di beberapa perusahaan.
- Bintan Regen Saragih saat ini masih menjadi anggota Dewan Etik MK dari unsur akademisi. Pria kelahiran Pematang Siantar, 14 Agustus 1940 ini merupakan Guru Besar Universitas Pelita Harapan Jakarta, dengan keahlian akademik di bidang hukum tata negara.
- Hatta Mustafa juga pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2013-2016. Hatta Mustafa sebelumnya dikenal sebagai anggota Forum Konstitusi, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, hingga anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merumuskan materi amandemen konstitusi pada masa perubahan UUD 1945 periode 1999-2002.