TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah meneken surat keputusan penjabat pengganti Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini saya sudah teken surat keputusan wakil gubernur jadi penjabat gubernur dan wakil bupati jadi penjabat bupati, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo Kumolo saat ditemui Tempo pada Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: KPK Duga Bupati Bener Meriah Kumpulkan Uang dari Pengusaha
KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa, 3 Juli 2018. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Ahmadi bersama dua tersangka lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta diduga sebagai penerima suap. Lalu sebagai pemberi suap adalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah.
Baca: Ini Rentetan Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
KPK menyangka Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semetara Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Saat ini, Irwandi sudah ditahan KPK sedangkan Ahmadi tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.