TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersangka kasus KPK atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018 mengaktu tidak ikut terlibat dalam mengatur proyek di pemerintahan Provinsi Aceh.
"Saya tidak ada mengatur proyek, saya tidak ada mengatur fee," ujar Irwandi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 5 Juli 2018, di Gedung KPK.
Irwandi juga membantah menerima suap baik berupa uang atau hadiah terkait proyek pembangunan di Provinsi Aceh. "Saya tidak ada menerima uang, atau menerima fee," ujarnya.
Baca: Penyidik KPK Bawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Jakarta
Dalam perkara ini, selain Irwandi,KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Ahmadi, Bupati Bener Meria dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam 3Juli 2018, selain 4 tersangka KPK juga menangkap lima orang lainnya. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang tunai senilai Rp 50 juta dan bukit transfer uang ke dua bank nomor rekening dengan masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, Rp 173 juta.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan dalam perkara ini, KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut merupakan pemberian Ahmadi kepada Irwandi untuk memenuhi permintaan Irwandi senilai Rp 1.5 miliar terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Simak: OTT Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, KPK Sita Rp 500 Juta
Basaria melanjutkan, diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana Otsus. "Pemberian kepada gubernurnya melalui orang-orang dekatnya,"ujarnya.
Basaria mengatakan, KPK masih dalam pengembangan apakah pola ini juga terjadi di sektor pemerintahan dan kabupaten lain di Provinsi Aceh.
KPK menyangka Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semetara Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.