TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat masih berkukuh untuk menyoal kepastian hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan dewan masih akan membahas PKPU itu kendati sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Bagaimana sikap dan kesepakatan kami yang resmi akan kami sampaikan besok secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian," kata Bamsoet, sapaan Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: Sikap Fraksi di DPR Sebelum PKPU Caleg Mantan Koruptor Disahkan
Bambang mengatakan Komisi Pemerintahan DPR masih akan menggelar rapat dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kementerian Dalam Negeri besok, Kamis, 5 Juli. Rencana rapat ini telah disampaikan sejak Senin lalu, 3 Juli.
DPR sebelumnya berencana mencari jalan tengah atas polemik PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu. Sebab, para pihak berkukuh dengan pendapat masing-masing ihwal aturan itu.
Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan
KPU menetapkan PKPU itu pada Sabtu pekan lalu tanpa pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Meski akhirnya kemarin, Selasa, 3 Juli 2018, KemenkumHAM mengundangkannya. Di sisi lain, Bawaslu dan dewan kompak menyatakan PKPU itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bamsoet tak merinci apa yang akan dititikberatkan dalam pertemuan besok. Ia mengatakan PKPU itu memang harus ditaati jika sudah diundangkan. Namun DPR ingin memastikan PKPU itu tak menghilangkan hak masyarakat untuk dicalonkan.
Setelah pembahasan antara DPR dan pihak terkait, kata Bamsoet, hasil yang disepakati akan disampaikan kepada masyarakat. "Sehingga tidak ada kesimpangsiuran dan ada kepastian hukum," kata politikus Partai Golkar ini.