TEMPO.CO, Makassar - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar masih mengumpulkan bukti soal dugaan manipulasi form C1 pemilihan kepala daerah atau pilkada Makassar antara calon tunggal Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi melawan kotak kosong. "Kami butuh waktu maksimal dua hari untuk menentukan naik ke penyidikan atau tidak," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Makassar, Nursari, Selasa, 3 Juli 2018.
Pilwalkot Makassar memang sedang menjadi sorotan. Sebab, hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei memenangkan kotak kosong. Belakangan, beredar kabar ada dugaan manipulasi suara yang menggembosi suara milik kotak kosong.
Baca: Dugaan Pelanggaran Pilkada Makassar, Pawaslu Kejar Ketua PPK
Misalnya, dugaan pelanggaran manipulasi form C1 yang ada di TPS 06 Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate. Di portal KPU Makassar calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi meraih suara 238 sementara kotak kosong hanya 1 suara. Padahal form C1 di tingkat PPS pasangan Munafri-Andi Rachmatika hanya memperoleh 94 suara dan kotak kosong ada 138 suara.
Perbedaan juga terjadi di TPS 29 Kelurahan Pabaeng-baeng, Tamalate. Situs KPU Makassar menunjukkan form C1 pasangan Munafri-Andi meraih suara 174 dan kotak kosong nol. Padahal di TPS kelurahan calon urut 1 meraih 81 suara dan kotak kosong 92 suara.
Simak juga: Relawan Kotak Kosong Minta Aktor Manipulasi Data Palsu Ditangkap.
Nursari mengatakan Pawaslu sudah mengantongi bukti-bukti itu. Namun, mereka tidak mau terburu-buru menaikan perkara ini ke penyidikan. Ia mengatakan, "Kami butuh fakta lain yang berhubungan dugaan pelanggaran manipulasi data ini.”
Namun, Nursari tidak mau menjelaskan detail bukti-bukti yang dibutuhkan. Menurut dia, Bawaslu sangat membutuhkan klarifikasi dari ketua PPK Tamalate Syarifuddin Mallombassang. Nursari menuturkan sudah memanggil Syarifuddin tiga kali, tapi selalu mangkir. Ia mengatakan Pawaslu bakal memanggil paksa Syarifuddin. Sejauh ini Pawasli sudah memeriksa sekitar 14 saksi termasuk anggota KPU Makassar, masyarakat, panitia pemungutan suara dan anggota PPK.
Baca: Kata KPU Soal Kemenangan Kotak Kosong Pilkada Makassar.
Pemilihan Wali Kota Makassar awalnya diikuti dua pasangan calon, yakni Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto-Indira Mulyasari serta Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika. Belakangan, KPU Makassar mencoret Danny dan pasangannya karena tersandung kasus hukum. Sebelum dicoret, pasangan Danny-Indira akan maju dari jalur independen.
Sementara itu, pasangan Munafri-Andi diusung koalisi gemuk 10 partai politik, yakni NasDem, Golkar, Partai Amanat Nasional, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Bulan Bintang.
Sejumlah quick count lembaga survei menempatkan suara kolom kosong unggul dengan perolehan 53 persen dalam Pilkada Makassar. Jika KPU Makkasar mengesahkan kemenangan kotak kosong, maka Makassar akan dimpimpin oleh Penjabar Wali Kota hingga pilkada serentak 2020.