TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia membantah pernyataan Amnesty Internasional yang mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Papua dalam kurun waktu 2010-2018 tidak diproses.
"Setiap kasus sudah diproses, apakah luka atau meninggal sudah dilakukan dan sudah diekspos di media," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juli 2018.
Baca juga: 3 Warga Kenyam, Papua, Tewas Diserang Kelompok Bersenjata
Kemarin, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan bahwa aparat keamanan seperti polisi dan TNI telah membunuh 95 orang di Papua di luar hukum selama kurun waktu 2010-2018 tanpa akuntabilitas.
95 warga itu tewas dalam 69 kasus pembunuhan di luar hukum . Namun, menurut Usman, ke-69 kasus tersebut, tidak ada satupun kasus yang diungkap dalam investigasi kriminal. "Selain itu beberapa diantaranya juga tidak dilakukan pemeriksaan internal," kata Usman dalam konferensi pers, 2 Juli 2018.
Menurut data Amnesty International, dalam 25 kasus tidak ada investigasi sama sekali. Bahkan, tidak ada pemeriksaan internal pula. Sedangkan, 26 kasus polisi atau TNI mengaku bahwa mereka telah melakukan investigasi internal. Namun, hasil investigasi tersebut tidak dipublikasikan.
Ada 95 korban tewas dalam 69 insiden tersebut. 56 korban dibunuh dengan konteks non kemerdekaan dan 39 sisanya terkait kegiatan pro-kemerdekaan yang damai seperti unjuk rasa atau pengibaran bendera.
Baca juga:
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, sudah tugas polisi untuk melindungi masyarakat sehingga ketika ada sesuatu yang mengancam terjadi, harus segera bertindak. "Kalaupun itu sampai dengan tindakan tegas terukur, dilindungi Undang-Undang," kata dia.
Setyo pun balik menuding Amnesty International. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang membuat anggota TNI dan polisi tewas di Papua tidak ikut dihitung. "Amnesty hanya menilai berpihak kepada warga papua atau anggota polisi yang warga papua atau gimana? Yang fair dong," ucap dia.
Amnesty Internasional, kata Setyo, seharusnya ikut menghitung personel keamanan yang gugur. "Apakah juga itu tidak melanggar HAM?" kata dia.