TEMPO.CO, Bandung - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat mencatat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan PPDB 2018. Kelemahan dalam pendaftaran peserta didik baru ini terutama terkait dengan aturan zonasi dan praktik jual-beli kursi. Karena itu, Ombudsman membuka layanan pengaduan atau hotline.
"Tahun lalu, harga satu kursi ada yang Rp 60 juta di sebuah SMA (sekolah menengah atas) negeri," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Sri Haneda Lastoto di kantornya, Senin, 2 Juli 2018.
Hasil temuan Ombudsman yang lain adalah harga satu kursi di SMA negeri paling murah bisa mencapai Rp 15 juta. Selain ada calo, modus jual-beli bangku sekolah untuk siswa baru melibatkan pengelola sekolah. Namun, kata Sri Haneda, Ombudsman kesulitan mendapatkan bukti.
Baca: Sistem Zonasi PPDB SMA Boleh Longgar, Asal...
Menurut dia, investigasi laporan kasus jual-beli kursi di sebuah SMA negeri di Bandung beberapa waktu lalu gagal mendapatkan target. "Kekosongan kursi disalahgunakan, pihak sekolah tidak menginformasikan kursi kosong itu," ujarnya. Sri Haneda menambahkan, sekolah mesti transparan mengenai berapa banyak kursi kosong per rombongan belajar.
Ombudsman telah menyampaikan saran ke Dinas Pendidikan Jawa Barat tentang kelemahan yang terjadi pada 2016-2017. "Maladministrasi seperti itu mengorbankan masyarakat dengan jual-beli kursi," ucap Sri Haneda.
Adapun masalah zonasi biasanya kerap muncul di daerah perbatasan daerah. Misalnya warga Kabupaten Bandung lebih dekat jarak sekolahnya ke wilayah Kota Bandung. Namun kebijakan pemerintah membatasi daya tampung atau kuota untuk warga luar daerah.
Ombudsman segera meninjau empat daerah di Jawa Barat untuk memantau PPDB, mulai sekolah dasar (SD) sampai SMA/sederajat. Lokasinya di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, dan Subang. Waktu pemantauan berlangsung pada 2-11 Juli 2018. Selain empat daerah itu, Ombudsman Jawa Barat siap menerima laporan masalah PPDB dari kota dan kabupaten lain di Jawa Barat.
Untuk kasus PPDB, Ombudsman membuka saluran hotline atau SMS 137 serta nomor 082216882861. Format laporannya bertulisan nama pelapor, nomor kartu tanda penduduk, asal provinsi, dan isi laporan.