TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka baru kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin, 2 Juli 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA (Hong Arta) Direktur dan Komisaris PT SR (Sharleen Raya, JECO Group)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Senin, 2 Juli 2018
Baca: Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar
Basaria mengatakan Hong Arta diduga telah secara bersama-sama memberi suap terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Baca: KPK Periksa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Kasus Suap PUPR
Selain Hong Arta, KPK telah menetapkan 11 tersangka lain yang salah satunya adalah anggota Fraksi PKS DPR Yudi Widiana Adia. "Sebelumnya telah diproses lima orang anggota DPR, satu kepala badan, satu bupati, dan empat swasta," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: Terbukti Terima Suap, Hak Politik Yudi Widiana Dicabut