TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil TB Hasanudin sebagai saksi dalam perkara korupsi pembelian satelit dan drone di Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan TB Hasanudin diperiksa untuk tersangka kasus korupsi di Bakamla, Fayakhun Andriadi.
"Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan, minggu depan akan memanggil TB Hasanudin," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.
Baca:
Suap Satelit Bakamla, Pengacara Tak Puas...
Suap Satelit Bakamla, Saksi Diminta Komandan...
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK dan TNI menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Dalam operasi itu, KPK menangkap empat orang sipil, sedangkan TNI menangkap dua anggotanya.
Febri menjelaskan, pemanggilan Hasanudin berkaitan dengan posisinya sebagai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat saat proses penganggaran proyek Bakamla. Penyidikan perkara Bakamla masih berfokus pada satu tersangka, yaitu Fayakhun. Jika ada pengembangan, ujar dia, itu mengarah ke sejumlah pihak.
Baca: KPK Periksa Politikus Golkar dalam Kasus Suap Satelit Bakamla ...
Mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, KPK masih mencari fakta dan barang bukit yang kuat. "KPK masih terus mengembangkan. Jika fakta dan bukti sudah kuat, tentu KPK akan menelusuri keterlibatan pihak lain." Sejauh ini, tutur Febri, KPK telah memeriksa sejumlah politikus dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus Bakamla untuk meminta keterangan, khususnya saat proses penganggaran.
Febri membantah anggapan bahwa Hasanudin dipanggil setelah selesai pilkada. Seperti diketahui, TB Hasanudin merupakan calon Gubernur Jawa Barat. "Ini dua koridor yang berbeda, tidak ada hubungannya dengan pilkada."
Baca: Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Memeriksa...
Selama persidangan kasus ini, sejumlah saksi dan barang bukti menunjukkan duit suap proyek juga mengalir ke sejumlah anggota DPR, termasuk Fayakhun . KPK menyangka Fayakhun terlibat dalam memuluskan proyek Bakamla tahun anggaran 2016 di Komisi Pertahanan DPR.
Politikus Partai Golkar yang menjadi anggota DPR periode 2014-2019 disangka menerima uang senilai Rp 12 miliar dan US$ 300 ribu ketika masih menjadi anggota Komisi I DPR. Fayakhun kini sudah pindah ke Komisi III dan bermitra dengan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap satelit Bakamla pada 14 Februari 2018.