INFO NASIONAL - Guna mengurangi kesenjangan pembangunan di daerah, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pendidikan, pemerintah menggelontorkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua, Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat serta dana keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang besarannya berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan APBN.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Yusharto mengatakan penyaluran dana otsus dilakukan agar daerah dapat mengatur diri sendiri. Pemberian kewenangan khusus diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat guna mewujudkan keadilan dalam konsep pengelolaan hasil daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemberdayaan sumber daya manusia.
Baca Juga:
Menurut Yusharto, pembagian alokasi dana antara satu provinsi dan yang lain berbeda-beda. Untuk Papua, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jumlahnya 70 persen dialokasikan untuk Provinsi Papua dan 30 persen Provinsi Papua Barat.
“Kewenangan pengalokasian sepenuhnya berada di pemerintah daerah. Tujuannya memperkuat asas desentralisasi yang diatur dalam peraturan daerah khusus (perdasus),” katanya.
Untuk Provinsi Papua, sekitar 80 persen dialokasikan ke kabupaten/kota dan sisanya dikembalikan ke provinsi. Sementara Papua Barat sekitar 90 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota dan sisanya dikembalikan ke provinsi.
Baca Juga:
Pemanfaatan dana otsus Provinsi Papua serta Papua Barat diprioritaskan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Provinsi Papua dan Papua Barat mendapat alokasi dana otsus senilai Rp 8 triliun. Kedua provinsi ini juga mendapat dana tambahan infrastruktur senilai Rp 4 triliun untuk percepatan pembangunan infrastruktur.
Dana otsus juga dialokasikan untuk Provinsi Aceh dengan besaran setara dua persen dari DAU nasional. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam APBN 2018, Provinsi Aceh mendapat alokasi dana otsus senilai Rp 8 triliun. Dana otsus ini untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, juga kesehatan.
Untuk Provinsi DI Yogyakarta, dalam APBN 2018, mendapat alokasi dana keistimewaan senilai Rp 1 triliun. Yusharto menuturkan Dana keistimewaan ini untuk pertanahan, tata ruang, kelembagaan, juga kebudayaan. “Serta tata cara pengangkatan gubernur yang selama ini selalu dijabat sultan,” ucapnya.
Yusharto menjelaskan, evaluasi penyaluran dana otsus dan dana keistimewaan dilakukan secara rutin setiap tahun di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Mekanisme kontrolnya pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi alokasi termin pertama yang akan diperiksa Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kemudian Ditjen Keuangan Daerah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk mencairkan atau tidak mencairkan termin berikutnya.
Menurut Yusharto, pemerintah saat ini tengah merumuskan kemungkinan adanya pagu tambahan dana otsus. Ada beberapa wacana yang sudah didiskusikan dalam focus group discussion. “Kalau melihat kondisi pada awal 2018, masih membutuhkan dana tambahan. Tinggal konsesus politiknya seperti apa,” ujarnya.(*)