TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan tak ada yang perlu dikhawatirkan jika kepala daerah dijabat oleh penjabat (Pj) kepala daerah dalam waktu lama sampai melebihi satu tahun. Hal tersebut diungkapkan Suhajar berkaitan dengan kolom kosong yang menang atas pasangan calon tunggal dalam pilkada Makassar.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan roda pemerintahan jika dijabat Pj. Dulu waktu pemekaran daerah, Pj juga menjabat sampai setahun lebih," kata Suhajar di kantornya pada Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Begini Penjelasan KPU Jika Kolom Kosong Menang dalam Pilkada
Berdasarkan pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemenang pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika suara tidak tercapai, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, yakni pada 2020.
Suhajar mencontohkan, ketika pemekaran daerah Provinsi Riau dengan Kepulauan Riau, penjabat gubernur Kepulauan Riau saat itu menjabat lebih dari satu tahun. Menurut dia, surat keputusan pengangkatan penjabat telah memberi kewenangan kepada penjabat yang dimaksud dalam menjalankan pemerintahan sesuai peraturan. "Semua berjalan baik saat itu. Jadi tidak akan menggangu roda pemerintahan," ujar Suhajar.
Baca: Pilkada Makassar, Sementara Kolom Kosong Ungguli Calon Tunggal
Untuk tingkat kabupaten/kota, kata Suhajar, pejabat yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah adalah pejabat eselon II. "Bisa dari pejabat Provinsi atau Kemendagri," ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang mengatakan yang terpenting adalah pejabat yang dipilih adalah orang yang memiliki kapasitas. "Karena penjabat (Pj) memiliki posisi terkuat jika dibandingkan pelaksana harian, penjabat sementara, dan pelaksana tugas harian," kata dia.
Namun Akmal juga mengingatkan bahwa perhitungan suara di pemilihan wali kota Makassar belum final. "Kotak kosong menang itu kan masih hasil quick count. Hasil resminya kita tunggu KPU," ujarnya.
Baca: Bawa Logistik Pilkada Papua, Kepala Distrik Tewas Diserang KKB