Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pascaautopsi, Keluarga Wartawan Muhammad Yusuf Tetap Gugat Polres

image-gnews
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Keluarga almarhum wartawan Muhammad Yusuf tetap menuntut secara pidana dan perdata Polres Kotabaru tanpa terpengaruh hasil autopsi jenazah Yusuf. Polres Kotabaru dan dokter forensik akan mengautopsi jenazah Muhammad Yusuf di lokasi pemakaman almarhum pada Jumat 29 Juni 2018. “M Yusuf hidup atau mati, atau hasil autopsi itu wajar atau tidak wajar, kami tetap menggugat,” kata penasihat hukum almarhum M Yusuf, Nawawi kepada Tempo, selepas sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis 28 Juni 2018.

Ia sudah menyiapkan pokok materi gugatan ke Polres Kotabaru. Hasil autopsi nantinya menjadi salah satu pokok materi dalam gugatan itu. Hasil autopsi akan menjadi pokok materi. Kalau hasil autopsi belum ada, itu enggak bisa masuk materi gugatan.”

Baca:
Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf ...
Polisi Membantah Dugaan Kekerasan di Kematian Muhammad Yusuf ...

Nawawi mengatakan kemungkinan proses autopsi jenazah Yusuf dilakukan sebelum salat Jumat besok, 29 Juni 2018. Apapun hasil autopsi jenazah tidak akan mempengaruhi rencana tuntutan pidana dan perdata ke Polres Kotabaru. Nawawi tetap menggugat Polres Kotabaru setelah proses autopsi beres, dengan materi bervariasi tergantung pada hasil autopsi. Namun, ia belum memastikan kapan gugatan dikirim.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Ery Setyanegara itu menuturkan Polres Kotabaru menanggung biaya autopsi jenazah Muhammad Yusuf. Pihaknya akan memantau seksama proses autopsi sampai keluar hasil resminya. Ia belum tahu butuh waktu berapa lama menunggu hasil resmi autopsi jenazah Yusuf. Sebab, rumusan ahli forensik berbeda-beda menyesuaikan kondisi post mortem jenazah.

Baca: Wartawan Tewas di Lapas, Keluarga M Yusuf ...

Kamis 28 Juni, Pengadilan Negeri Kotabaru kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda penyerahan surat kematian almarhum terdakwa Yusuf dari jaksa penuntut umum dan penetapan gugur penuntutan dari hakim. Sidang dipimpin oleh hakim ketua sekaligus hakim pemeriksa Darwanto. Adapun jaksa terdiri dari Wahyu Oktaviandi, Agung Nugroho, Bimo Bayu, dan Aji Kiswanto. Menurut Nawawi, sidang terakhir terhadap almarhum Yusuf mengacu pasal 77 KUHP karena status terdakwa sudah meninggal dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, menuturkan autopsi jenazah Yusuf mesti dilakukan untuk mengungkap pemicu utama kematiannya. Menurut Rachmat, hasil autopsi akan menjelaskan faktor penyebab kematian Yusuf di tengah simpangsiur kabar yang berkembang.

Baca: Pengacara: Ada Konspirasi di Balik Tewasnya Muhammad Yusuf ...

Berdasarkan salinan tulisan tangan visum dan video yang didapat Tempo, tercatat bahwa terdapat luka memar di bagian pundak dekat leher, punggung, pinggang, dan paha atas luka lebam. Tapi hasil visum dokter menyatakan Yusuf tewas karena serangan jantung tanpa ditemukan tanda kekerasan.

Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Berantas News dan Kemajuan Rakyat, tewas ketika sedang mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Ahad, 10 Juni2018. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 ketika baru tiba di UGD RSUD Kotabaru. Polisi menjebloskan almarhum Yusuf ke penjara atas laporan perusahaan kebun sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Lantaran tulisannya dituduh memprovokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik MSAM, Polres Kotabaru menjerat Yusuf dengan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Tapi, Jaksa Penuntut Umum belum membacakan tuntutan hukuman karena persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi. Jerat pidana terhadap Yusuf setelah Polres Kotabaru berkonsultasi ke Dewan Pers untuk menilai karya tulis Muhammad Yusuf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

10 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.


53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

43 hari lalu

Wartawan Senior TEMPO Fikri Jufri (Kiri) bersama Kepala Pemberitaan Korporat TEMPO Toriq Hadad dan Redaktur Senior TEMPO Goenawan Mohamad dalam acara perayaan Ulang Tahun Komunitas Salihara Ke-4, Jakarta, Minggu (08/07). Komunitas Salihara adalah sebuah kantong budaya yang berkiprah sejak 8 Agustus 2008 dan pusat kesenian multidisiplin swasta pertama di Indonesia yang berlokasi di Jl. Salihara 16, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.


Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

52 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

Komentar Aiman Witjaksono menjelang putusan praperadilan.


2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

54 hari lalu

Jasad tubuh seorang wartawan Palestina di geletakkan di sebuah rumah sakit di kota Gaza, 20 Juli 2014. Wartawan terasebut tewas akibat terkena serangan yang dilancarkan militer Israel ke Gaza. REUTERS
2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

Dua wartawan yang gugur pada Jumat kemarin adalah Mohammad Yaghi dan Musab Abu Zaid, yang meninggal bersama anggota keluarga mereka


Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

56 hari lalu

Ekspresi juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Polda Metro Jaya akan memanggil Aiman Witjaksono untuk mengklarifikasi pernyataannya soal oknum Polri tak netral pada Jumat besok, 1 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

Dewan Pers menyatakan status Aiman Witjaksono masih wartawan iNews TV saat melontarkan pernyataan 'polisi tidak netral'


Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini, Hadirkan 2 Ahli Pers dan Ahli Pidana

57 hari lalu

Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini, Hadirkan 2 Ahli Pers dan Ahli Pidana

Dalam sidang Aiman Witjaksono hari ini, Polda Metro Jaya akan menyampaikan duplik.


Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono, Dewan Pers: Bukan Karya Jurnalistik

58 hari lalu

Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono, Dewan Pers: Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers menyebut Aiman Witjaksono masih wartawan saat bilang polisi tidak netral, tetapi ucapannya bukan produk jurnalistik


Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

59 hari lalu

Aiman Adi Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

Dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya menyatakan, sejak 4 November 2023 Aiman Witjaksono sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.


Tiba di PN Jakarta Selatan, Aiman Witjaksono Nyatakan Akan Terus Hadiri Sidang Praperadilannya

59 hari lalu

Aiman Adi Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tiba di PN Jakarta Selatan, Aiman Witjaksono Nyatakan Akan Terus Hadiri Sidang Praperadilannya

Hari ini, agenda praperadilan Aiman Witjaksono berupa pembacaan kesimpulan dari pihak Polda Metro Jaya.


Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono yang Melawan di Praperadilan

19 Februari 2024

Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono yang Melawan di Praperadilan

Kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta pengembalian ponsel dan 4 barang bukti lain milik kliennya yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.