Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pascaautopsi, Keluarga Wartawan Muhammad Yusuf Tetap Gugat Polres

image-gnews
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Keluarga almarhum wartawan Muhammad Yusuf tetap menuntut secara pidana dan perdata Polres Kotabaru tanpa terpengaruh hasil autopsi jenazah Yusuf. Polres Kotabaru dan dokter forensik akan mengautopsi jenazah Muhammad Yusuf di lokasi pemakaman almarhum pada Jumat 29 Juni 2018. “M Yusuf hidup atau mati, atau hasil autopsi itu wajar atau tidak wajar, kami tetap menggugat,” kata penasihat hukum almarhum M Yusuf, Nawawi kepada Tempo, selepas sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis 28 Juni 2018.

Ia sudah menyiapkan pokok materi gugatan ke Polres Kotabaru. Hasil autopsi nantinya menjadi salah satu pokok materi dalam gugatan itu. Hasil autopsi akan menjadi pokok materi. Kalau hasil autopsi belum ada, itu enggak bisa masuk materi gugatan.”

Baca:
Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf ...
Polisi Membantah Dugaan Kekerasan di Kematian Muhammad Yusuf ...

Nawawi mengatakan kemungkinan proses autopsi jenazah Yusuf dilakukan sebelum salat Jumat besok, 29 Juni 2018. Apapun hasil autopsi jenazah tidak akan mempengaruhi rencana tuntutan pidana dan perdata ke Polres Kotabaru. Nawawi tetap menggugat Polres Kotabaru setelah proses autopsi beres, dengan materi bervariasi tergantung pada hasil autopsi. Namun, ia belum memastikan kapan gugatan dikirim.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Ery Setyanegara itu menuturkan Polres Kotabaru menanggung biaya autopsi jenazah Muhammad Yusuf. Pihaknya akan memantau seksama proses autopsi sampai keluar hasil resminya. Ia belum tahu butuh waktu berapa lama menunggu hasil resmi autopsi jenazah Yusuf. Sebab, rumusan ahli forensik berbeda-beda menyesuaikan kondisi post mortem jenazah.

Baca: Wartawan Tewas di Lapas, Keluarga M Yusuf ...

Kamis 28 Juni, Pengadilan Negeri Kotabaru kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda penyerahan surat kematian almarhum terdakwa Yusuf dari jaksa penuntut umum dan penetapan gugur penuntutan dari hakim. Sidang dipimpin oleh hakim ketua sekaligus hakim pemeriksa Darwanto. Adapun jaksa terdiri dari Wahyu Oktaviandi, Agung Nugroho, Bimo Bayu, dan Aji Kiswanto. Menurut Nawawi, sidang terakhir terhadap almarhum Yusuf mengacu pasal 77 KUHP karena status terdakwa sudah meninggal dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, menuturkan autopsi jenazah Yusuf mesti dilakukan untuk mengungkap pemicu utama kematiannya. Menurut Rachmat, hasil autopsi akan menjelaskan faktor penyebab kematian Yusuf di tengah simpangsiur kabar yang berkembang.

Baca: Pengacara: Ada Konspirasi di Balik Tewasnya Muhammad Yusuf ...

Berdasarkan salinan tulisan tangan visum dan video yang didapat Tempo, tercatat bahwa terdapat luka memar di bagian pundak dekat leher, punggung, pinggang, dan paha atas luka lebam. Tapi hasil visum dokter menyatakan Yusuf tewas karena serangan jantung tanpa ditemukan tanda kekerasan.

Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Berantas News dan Kemajuan Rakyat, tewas ketika sedang mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Ahad, 10 Juni2018. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 ketika baru tiba di UGD RSUD Kotabaru. Polisi menjebloskan almarhum Yusuf ke penjara atas laporan perusahaan kebun sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Lantaran tulisannya dituduh memprovokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik MSAM, Polres Kotabaru menjerat Yusuf dengan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Tapi, Jaksa Penuntut Umum belum membacakan tuntutan hukuman karena persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi. Jerat pidana terhadap Yusuf setelah Polres Kotabaru berkonsultasi ke Dewan Pers untuk menilai karya tulis Muhammad Yusuf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beritakan Nelayan Laporkan Beking Tambang ke Mabes TNI, Wartawan di Bangka Belitung Disiram Air Keras

10 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Beritakan Nelayan Laporkan Beking Tambang ke Mabes TNI, Wartawan di Bangka Belitung Disiram Air Keras

Peristiwa yang dialami wartawan transberita diduga terkait dengan pemberitaan sejumlah nelayan yang melaporkan adanya beking tambang ke Mabes TNI.


Wartawan Rusia Gugur di Perang Ukraina, Dmitry Peskov Tak Berharap Simpati dari Barat

12 hari lalu

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mendengarkan selama konferensi pers akhir tahun Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow, Rusia 19 Desember 2019. [REUTERS / Evgenia Novozhenina]
Wartawan Rusia Gugur di Perang Ukraina, Dmitry Peskov Tak Berharap Simpati dari Barat

Dmitry Peskov merasa pihaknya berurusan dengan kepemimpinan yang sangat aneh di negara-negara Eropa


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Media Memiliki Peran Penting dalam Pemilu 2024

20 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Media Memiliki Peran Penting dalam Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta media massa dan wartawan memberikan edukasi ke masyarakat tentang Pemilu 2024


Pahlawan Nasional M Tabrani: Wartawan Pergerakan, Tokoh Kongres Pemuda, Disiksa Jepang hingga Pincang

25 hari lalu

M Tabrani alias Mohammad Tabrani Soerjowitjitro merupakan sosok yang berjasa dalam penggunaan ahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan hingga saat ini. Pria asal Jawa Timur itu merupakan seorang wartawan dan pernah aktif di sejumlah koran pada masa tersebut seperti Hindia Baroe, Suluh Indonesia, dan Indonesia Merdeka. Saat Kongres Pemuda Kedua, Tabrani mengusung penambahan bahasa Indonesia sebagai salah satu poin dalam ikrar Sumpah Pemuda. Dok. Perpusnas RI
Pahlawan Nasional M Tabrani: Wartawan Pergerakan, Tokoh Kongres Pemuda, Disiksa Jepang hingga Pincang

Pada Hari Pahlawan 2023, Presiden Jokowi menobatkan M Tabrani sebagai Pahlawan Nasional karena berjasa dalam pengembangan Bahasa Indonesia.


Wartawan di Aceh Diduga Diintimidasi saat Hendak Wawancara Firli Bahuri, KPK: Kami Akan Cek

25 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan dua orang anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, Yulmanizar (kanan) dan Febrian, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yulmanizar dan Febrian dalam pengembangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka salah satunya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji. TEMPO/Imam Sukamto
Wartawan di Aceh Diduga Diintimidasi saat Hendak Wawancara Firli Bahuri, KPK: Kami Akan Cek

KPK tak bisa pastikan siapa yang mengintimidasi dua wartawan di Aceh saat hendak mewawancarai Firli Bahuri yang sedang makan durian.


Pencuri Satroni Rumah Wartawan, Harta Benda Raib dari iPhone sampai Kartu Pers

29 hari lalu

Ilustrasi pencuri. Freepik.com
Pencuri Satroni Rumah Wartawan, Harta Benda Raib dari iPhone sampai Kartu Pers

Seorang wartawan disatroni pencuri di rumahnya di Pamulang saat tengah terlelap pada Senin dinihari, 6 November 2023.


Pembunuhan Wartawan di Filipina Terekam di Facebook, Presiden Perintahkan Penyelidikan

29 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Pembunuhan Wartawan di Filipina Terekam di Facebook, Presiden Perintahkan Penyelidikan

Jurnalis di Filipina kembali terbunuh. Seorang wartawan radio ditembak saat siaran langsung. Penembakan itu terekam di Facebook.


Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Berikut 10 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

31 hari lalu

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Untuk Keadilan meletakkan kartu tanda pers saat berunjukrasa di depan Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Jumat 25 Januari 2019. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Berikut 10 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Kode etik jurnalistik adalah seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang memandu jurnalis menjalankan tugas mereka. Berikut 10 pasalnya.


Pemerintah Libya Timur Usir Wartawan dari Lokasi Banjir

19 September 2023

Foto udara bangunan dan jalanan yang rusak pasca banjir bandang melanda di Derna, Libya 16 September 2023. REUTERS/Ayman Al-sahili
Pemerintah Libya Timur Usir Wartawan dari Lokasi Banjir

Tindakan keras terhadap media menyusul laporan bahwa petugas polisi menahan dan menginterogasi wartawan Libya


Keluarga Wartawan Evan Gershkovich Minta Bantuan ke PBB

14 September 2023

Reporter surat kabar AS The Wall Street Journal Evan Gershkovich. The Wall Street Journal/Handout via REUTERS
Keluarga Wartawan Evan Gershkovich Minta Bantuan ke PBB

Keluarga Evan Gershkovich meminta bantuan PBB untuk membebaskan wartawan tersebut, yang ditahan di Rusia sejak Maret 2023.