TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengaku tak tahu menahu soal dugaan aliran dana proyek e-KTP ke Partai Demokrat. Menurut dia, tugasnya sebagai Ketua DPR tak ada sangkut pautnya dengan proyek tersebut.
"Wah saya enggak tahu, itu urusan Demokrat. Kan saya bukan pengurus partai waktu itu," kata Marzuki Alie usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca: Kasus E-KTP, Nurhayati Ali Assegaf Bungkam Setelah Diperiksa KPK
Sebelumnya, kemenakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dalam persidangan menyebut menyerahkan uang e-KTP sebanyak 100 ribu USD kepada politikus Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf. Namun, Marzuki mengaku tidak tahu ada aliran uang itu. "Enggak adalah kaitannya dengan saya sebagai Ketua DPR," kata dia.
Marzuki diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi e-KTP, Made Oka Mas Agung dan Irvanto. Ini adalah pemeriksaan kedua. Sebelumnya Marzuki pernah diperiksa untuk tersangka eks bos PT Quadra Solution, Anang Sudiana Sugihardjo.
Simak: Kasus E-KTP, Bambang Soesatyo Akui Kenal Keponakan Setya Novanto
Lembaga antirasuah memeriksanya selama sekitar dua setengah jam. Marzuki mengaku disodori sekitar 17 pertanyaan. Salah satunya soal apakah dia mengenal dengan kedua tersangka. "Saya sama sekali enggak kenal dengan para tersangka, kecuali dengan Pak Setya Novanto," kata dia.
Marzuki pernah disebut menerima uang e-KTP oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia membantahnya. "Saya enggak ada terima uang," kata dia.
Dalam perkara korupsi e-KTP, KPK menetapkan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka sejak 28 Februari 2018. KPK menyangka Irvanto bersama-sama Setya Novanto, Anang, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman serta Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP.
Lihat: KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Proyek E-KTP
Selain itu, KPK juga menyangka Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera dan menerima uang sebanyak 3,5 juta dollar AS dari bancakan proyek e-KTP itu. Dia juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
KPK pun menyangka Made Oka berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto. Made merupakan pemilik PT Delta Energy dan OEM Investment yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan itu diduga menampung lebih dulu uang senilai 3,8 juta Dolar AS sebelum diserahkan kepada Setya. Uang tersebut merupakan jatah 5 persen dari total nilai proyek e-KTP untuk Setya yang dibayarkan perusahaan pemenang tender proyek e-KTP.