TEMPO.CO, Jakarta-Pokitikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf enggan berkomentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Selasa, 26 Juni 2018. Dia bungkam saat keluar gedung KPK, Kuningan, Jakarta. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
KPK memeriksa Nurhayati Ali Assegaf sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Mas Agung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Ini merupakan penjadwalan pemeriksaan ulang yang dilakukan KPK setelah Nurhayati mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.
Baca: Nurhayati Assegaf Bantah Tudingan Irvanto Terima Dana E-KTP
Nurhayati diperiksa penyidik lebih dari lima jam. Dia datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 dan keluar gedung pada 15.22. Nurhayati yang mengenakan baju batik cokelat tak menjawab saat wartawan menanyakannya soal tudingan dirinya menerima uang hasil korupsi e-KTP. Berjalan cepat sambil mengepalkan dua tangannya, dia langsung masuk mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B-17-NAA yang terparkir di sisi gedung KPK.
Sebelumnya, Irvanto dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo, mengatakan Nurhayati menerima uang e-KTP sebanyak 100 ribu USD. Dalam kesempatan berbeda, Nurhayati telah membantah tudingan tersebut.
Simak: Akan Ditanya Soal Dana E-KTP, Nurhayati Ali Assegaf Mangkir
Febri berujar KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain Nurhayati, KPK juga memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan anggota DPR Taufiq Effendi dan Djamal Aziz. Sampai pukul 15.37, hanya Taufiq Effendi yang belum memenuhi panggilan KPK.
Febri mengatakan KPK memeriksa para legislator itu untuk memfinalisasi berkas perkara untuk Irvanto. KPK, kata dia, berharap akan ada tahapan baru dalam penanganan kasus korupsi e-KTP ini. "Diharapkan segera akan ada tahapan baru dari penanganan kasus KTP Elektronik ini," kata dia.