Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendikbud: Sistem Zonasi Mempercepat Pemerataan Sektor Pendidikan

image-gnews
Mendikbud Muhadjir Effendy.  ANTARA/Widodo S. Jusuf
Mendikbud Muhadjir Effendy. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy kembali menyampaikan soal penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Mudadjir menegaskan sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan lain dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah. 

“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik, dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang,” kata Muhadjir dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. 

Sistem zonasi, menurut Muhadjir, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. 

“Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat urutan masuk sekolah tertentu, tapi dalam  rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” ujarnya. 

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. "Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kita untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam," ucapnya. 

Hal terpenting dalam penerapan PPDB, kata Hamid, adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah atau tempat tinggalnya. “Apabila dalam satu zona kelebihan kuota atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah," tuturnya. 

Setop praktik jual-beli kursi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, objektivitas, transparansi, non-diskriminatif, dan berkeadilan, dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 

"Jangan sampai ada praktik jual-beli kursi dan pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu," kata Muhadjir.

Menurut dia, semestinya masing-masing pemerintah daerah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya. "Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu, perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten atau kota maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa," ujarnya. 

Adapun dispensasi yang bisa diberikan dalam implementasi peraturan ini, menurut Muhadjir, wajib diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh dinas pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi terkait kepada Kementerian Pendidikan. Untuk kemudian mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Pendidikan melalui unit terkait.

"Mohon tidak ragu-ragu memberitakan kalau memang ada masalah atau menemukan penyimpangan kebijakan di lapangan. Karena tingkat pertanggungjawaban informasinya dapat lebih bisa diandalkan dari media yang lain," tuturnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.