TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat menahan agar tidak perlu ada penggunaan hak angket terkait pengangkatan Komisaris Jenderal M. Iriawan menjadi Pejabat Gubernur Jawa Barat. Bendahara Fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman berkukuh bahwa anggota kelengkapan dewan harus bekerja dulu sebelum hak angket digunakan.
"DPR memiliki alat kelengkapan dewan yang bermitra dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yaitu komisi dua," kata Alex melalui pesan pada Senin, 25 Juni 2018.
Baca: Angket M. Iriawan, Demokrat: Silakan jika PDIP Mampu Hentikan
Rencana penggunaan hak angket ini terkait pengangkatan M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat ini bergulir dari Partai Demokrat. Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan DPP telah menginstruksikan kepada fraksi untuk menggulirkan wacana itu. Kata dia, proses lobi ke fraksi lain akan dimulai pekan ini.
Demokrat menilai penunjukan Iriawan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kementerian Dalam Negeri berkukuh pengangkatan M. Iriawan tak melanggar aturan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, nama Iriawan diusulkan karena jabatannya sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), bukan sebagai perwira polisi.
Baca: Nasdem Tak Sepakat Penggunaan Hak Angket Pengangkatan M. Iriawan
Menurut Alex, perbedaan pandangan itu dapat diselesaikan di Komisi Pemerintahan. Dia mengatakan komisi terkait harus diberi kesempatan terlebih dulu melalui rapat kerja. "Kalau alat kelengkapan Dewan yang berisikan sepuluh fraksi belum kita berikan kesempatan untuk rapat kerja, masa lantas langsung menggunakan hak angket?" ujarnya.