TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Tamsil Linrung dan mantan anggota DPR Jafar Hafsah dalam perkara korupsi e-KTP. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni pengusaha Made Oka Mas Agung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Juni 2018.
Baca: KPK Pastikan Tetap Bekerja Sesuai Koridor Hukum Jelang Pilkada 2018
Tamsil Linrung merupakan anggota DPR dari Fraksi PKS yang menjabat anggota badan anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir. Sedangkan Jafar Hafsah merupakan mantan anggota DPR Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Dalam surat dakwaan untuk pengusaha Andi Agustinus Narogong, kedua anggota DPR itu disebut menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP. Tamsil Linrung disebut menerima uang e-KTP US$ 700 ribu, sedangkan Jafar Hafsah disebut menerima uang US$ 100 ribu.
Dalam persidangan, Setya Novanto kembali menyebut Tamsil Linrung menerima uang e-KTP sebanyak US$ 500 ribu. Sedangkan, dalam persidangan eks bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto kembali menyebut Jafar Hafsah menerima uang e-KTP sebanyak US$ 100 ribu.
Tamsil Linrung sudah membantah menerima uang tersebut. Sementara Jafar sudah mengembalikan uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari proyek e-KTP. Dia mengaku menerima uang itu karena mengira itu uang operasional ketua fraksi.
Dalam perkara korupsi e-KTP, KPK menetapkan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka sejak 28 Februari 2018. KPK menyangka Irvanto bersama-sama Setya Novanto, Anang, pwngusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman serta Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP.
Baca: 14 Anggota DPRD Malang Sudah Kembalikan Uang Suap ke KPK
Selain itu, KPK juga menyangka Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera dan menerima uang sebanyak US$ 3,5 juta dari bancakan proyek e-KTP itu. Dia juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Sementara, KPK menyangka Made Oka berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto. Made merupakan pemilik PT Delta Energy dan OEM Investment yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan itu diduga menampung lebih dulu uang senilai US$ 3,8 juta sebelum diserahkan kepada Setya. Uang tersebut merupakan jatah 5 persen dari total nilai proyek e-KTP untuk Setya yang dibayarkan perusahaan pemenang tender proyek e-KTP.