TEMPO.CO, Jakarta - Pengangkatan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menuai polemik. Sebagian pihak menilai pengangkatan perwira aktif Polri tersebut melanggar aturan, sebagian lainnya tidak.
Dalam jajak pendapat yang digelar tempo.co, pro kontra pengangkatan tersebut juga terlihat jelas. Masyarakat terbelah diantara penilaian bahwa pengangkatan tersebut melanggar aturan dan tidak melanggar aturan.
Baca: Tjahjo Kumolo Siap Dipecat Jika Melanggar Aturan Soal M. Iriawan
Pada jajak pendapat yang berlangsung sejak Jumat, 22 Juni 2018 hingga Senin pagi, 25 Juni 2018, ada 834 pembaca tempo.co yang memberikan suara mereka terhadap persoalan ini. Sebanyak 440 orang (52,76 persen) menilai pengangkatan Iriawan melanggar aturan. Sementara 368 orang (44,24 persen) menganggap pengangkatan tersebut tak melanggar aturan, sedangkan sisanya sebanyak 25 orang (3,00 persen) mengaku tidak tahu.
Polemik ini juga merambat di tingkat elit. Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pengangkatan Iriawan. AHY menilai pengangkatan tersebut melanggar Undang-Undang.
"Pertama-tama ada undang undang yang dilabrak, bahwa setahu kita semua TNI/Polri sejak reformasi nasional 1998, 20 tahun yang lalu memiliki semangat agar terlepas dari peran-peran politik praktis," kata AHY di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 21 Juni 2018.
AHY mengatakan setiap anggota TNI atau Polri yang ingin berkarier dalam jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. "Apapun pangkatnya, yang memiliki keinginan untuk bisa berkarier, maka personel tersebut harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun," kata dia.
Partai Demokrat pun menggulirkan rencana penggunaan hak angket di DPR. Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan DPP Demokrat telah menginstruksikan kepada fraksi untuk menggulirkan wacana itu. Kata dia, proses lobi ke fraksi lain akan dimulai pekan ini.
Baca: Nasdem Tak Sepakat Penggunaan Hak Angket Pengangkatan M Iriawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto tak mempermasalahkan rencana menggulirkan hak angket. "Silahkan saja mengajukan angket, itu kan hak DPR. Tapi nanti tentu harus melalui sidang paripurna dan mengikuti mekanisme yang ada," ujar Wiranto saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 Juni 2018.
Namun Wiranto menegaskan pemerintah tak mempunyai maksud tersembunyi atas pengangkatan Iriawan. "Tidak ada rekayasa, tidak ada niat terselubung. Pemerintah hanya ingin Pilkada Jabar berlangsung aman," ujar Wiranto.