TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pengangkatan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. AHY menilai pengangkatan tersebut melanggar undang-undang.
"Pertama-tama, ada undang-undang yang dilabrak. Setahu kami, semua anggota TNI/Polri sejak reformasi nasional 1998, 20 tahun yang lalu, memiliki semangat agar terlepas dari peran-peran politik praktis," ucapnya di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca: Jokowi Blak-Blakan Soal Pelantikan M. Iriawan
Iriawan dilantik menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan pada Senin, 18 Juni 2018. Ia akan menjadi pejabat sementara sampai Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih dalam pilkada serentak 2018.
Menurut AHY, pengangkatan Iriawan telah melanggar UU. Ia tak menyebutkan UU apa yang dilanggar. AHY menuturkan setiap anggota TNI atau Polri yang ingin berkarier dalam jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
"Apa pun pangkatnya yang memiliki keinginan untuk bisa berkarier, personel tersebut harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun," ujarnya.
Baca: Pimpin Upacara, M. Iriawan: Saya Tidak Netral, Turunkan Saya
AHY berharap pemerintah mempertimbangkan polemik yang muncul akibat pengangkatan ini. Dia menuturkan, selain bicara aturan, pemerintah sebaiknya memperhatikan etika politik dari pengangkatan ini.
"Kalau keputusan yang diambil banyak masalahnya dan tidak membawa manfaat untuk orang banyak, ya sebaiknya diperhitungkan dan ditangguhkan,” tutur putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono ini.