TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan terpengaruh dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjamin KPK bekerja dalam koridor hukum yang berlaku.
"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin menarik atau memposisikan KPK dalam katakanlah kontestasi politik yang sedang berjalan (Pilkada serentak 2018), tentunya KPK tak akan terpengaruh," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca juga: 5 Kemiripan OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung oleh KPK
KPK, kata Febri, selalu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Febri, bila ada seseorang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses hukum sebuah kasus, itu murni untuk kepentingan penyidikan. Tak hanya itu, kata Febri KPK juga tetap memprosesnya penyelenggara negara yang terbukti menerima suap, sekalipun dia adalah calon kepala daerah.
"Sekarang KPK tidak memandang berlatar belakang apa. Selama dia penyelenggara negara dan bertindak korupsi pasti kami proses," ucap Febri.
Meski begitu, Febri menuturkan pihaknya tidak bisa mengontrol pihak-pihak yang menggunakan isu korupsi sebagai 'senjata' dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. KPK, kata dia, hanya bisa memastikan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Febri pun meminta masyarakat untuk cerdas melihat isu korupsi yang dimainkan dalam setiap kontestasi Pilkada.
"Peran kita semua memang perlu hati-hati dan cerdas melihat isu yang berkembang. Benar memang kita harus memilih politikus yang berintegritas dan bersih. Namun untuk kebenaran dan validitas info itu adalah yang paling penting," kata juru bicara KPK ini.