TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengomentari soal program penggalangan dana untuk membiayai ongkos politik yang diluncurkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Menurut Arief penggalangan dana dari masyarakat untuk kampanye, sah-sah saja.
"Terpenting, kalau mau dipergunakan, nanti dicatat sesuai mekanisme yang ada," ujar Arief saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca juga: Prabowo Akan Tutup Kampanye Sudirman Said-Ida Fauziyah
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto secara terbuka meminta sumbangan dana kepada semua kader dan simpatisannya untuk membantu operasional partai dalam mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2018. Hal itu ia sampaikan lewat video berdurasi hampir 20 menit yang diunggah akun Facebook resmi miliknya dan dinamakan program Galang Perjuangan.
Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono membenarkan program Galang Perjuangan ini. Menurut dia, Gerindra pernah melakukan hal serupa saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. "Waktu di Jakarta pernah dan terbukti, ternyata banyak masyarakat yang ikut berkontribusi selain keluarga besar internal Gerindra," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca juga: Prabowo: mungkin Tinggal Gerindra yang Bicara Soal Pasal 33
Dalam video itu, Prabowo menuturkan pihaknya membutuhkan bantuan ini salah satunya untuk memberi uang makan bagi saksi yang bertugas mengawasi pemungutan suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Ia mencontohkan di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, masing-masing memiliki TPS lebih dari 80 ribu. Sedangkan pilkada serentak 2018 ini akan berlangsung di 171 daerah.
"Kami butuh bantuan. Bantuan untuk apa? Bantuan biaya untuk membiayai gerakan aktivitas para kader kami yang keliling ke desa, kami butuh biaya untuk biaya makan saksi kami pada hari pencoblosan," kata Prabowo, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca juga: Prabowo kalah dari Jokowi, Gerindra: Kami Punya Survei Sendiri
Dalam peraturan KPU ada batasan bagi penyumbang dana kampanye pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018. Batasan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 sampai 3 PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU tersebut disebutkan, batasan sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) .