TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 14 dari 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (DPRD Malang) sudah mengembalikan uang hasil suap yang diterima untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Sebagian dari anggota DPRD Malang, sebanyak 14 orang telah mengembalikan uang ke penyidik. Kami sita sebagai bukti penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: KPK Perpanjang Lagi Penahanan 12 Anggota DPRD Malang
Namun Febri belum mengetahui secara detail jumlah total uang yang sudah dikembalikan. "Terkait jumlah uangnya, nanti saya update lagi ya," kata dia.
Menurut Febri, pengembalian uang yang dilakukan oleh 14 anggota DPRD Malang ini bisa menjadi pertimbangan proses hukum. "Meski tidak akan menghapus pidana tapi ketika mereka bersifat kooperatif akan dipertimbangkan," ujarnya.
Baca: 19 Anggota Ditahan KPK, DPRD Kota Malang Sepi Aktivitas
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang, M. Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.