TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Julisa Kusumowardono mengatakan, pelaku pemerkosaan wisatawan asing di Labuan Bajo, bernama Constantinus Andi Putra, telah ditangkap aparat kepolisian pada Jumat, 22 Juni 2018.
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap hari ini," kata Julisa Kuswardono melalui pesan WhatsApp ketika dihubungi wartawan dari Kupang, hari ini.
Baca juga: NTT akan Bangun Satu Pelabuhan Marina Lagi Selain di Labuan Bajo
Informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap Kesatuan Reskrim Polsek Loura, di Pelabuhan Wae Kelo Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pelaku diduga hendak melarikan diri menggunakan kapal penyeberangan di Pelabuhan Wae Kelo menuju Sape, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, Constantinus Andi Putra ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Manggarai Barat. Pria itu melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan terhadap wisatawan asing asal Prancis berinisial MB (22) di Labuan Bajo.
Baca juga: Menyontek Itinerary Arjen Robben Liburan di Labuan Bajo
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Juni 2018, bermula ketika pelaku mengantar korban menuju lokasi wisata Air Terjun Cunca Wulang menggunakan sepeda motor.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu, secara terpisah, mengecam keras tindakan asusila itu karena memberikan dampak buruk terhadap sektor pariwisata terutama di Labuan Bajo yang merupakan salah satu dari 10 destinasi unggulan nasional.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk memburu dan segera menangkap pelaku.
"Harus segera ditangkap dan diberikan hukuman tegas," katanya.
Selain itu, Marius meminta agar Pemerintah Daerah Manggarai Barat memastikan bahwa korban mendapatkan pelayanan maksimal untuk pemulihan kondisinya.