TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana terorisme Aman Abdurrahman langsung sujud syukur usai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD itu.
"Memutuskan terdakwa dihukum mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Divonis dengan Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur
Setelah Akhmad mengetok palu, Aman langsung berdiri dari kursi terdakwa. Dengan memakai peci hitam dan baju biru muda, dia langsung membalikkan badan dari arah majelis hakim dan melakukan sujud syukur.
Beberapa detik kemudian, petugas kepolisian dengan pakaian dan senjata lengkap membentuk barisan menutupi aksi sujud Aman. Setelah itu Aman berdiri dan kembali duduk di kursi terdakwa. Akmad pun kemudian memerintahkan petugas polisi kembali ke pinggir ruang sidang.
Menurut kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, aksi sujud Aman tersebut sudah disampaikan Aman sebelum persidangan. "Kalau saya dihukum mati saya akan sujud syukur," kata Asludin mengulang perkataan Aman.
Baca: Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman: Alhamdulillah
Asludin menyebutkan tidak mengetahui alasan aksi sujud Aman. Menurut dia, Aman sudah pasrah dengan putusan sidang tersebut. Hal ini juga terlihat dari tanggapan Aman saat ditanya hakim setelah vonis.
Aman menyatakan lepas tangan dan pasrah atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Tadi ustad hanya lepas tangan tidak menerima atau menolak vonis mati tersebut," kata Asludin.
Baca: Ada Sniper Jaga Sidang Aman Abdurrahman
Menurut Asludin, Aman sudah pasrah sejak awal lantaran tidak mengakui dengan adanya sistem persidangan tersebut. "Dia dari awal sudah tidak mengakui adanya sistem persidangan, mau divonis mati atau tidak dia sudah pasrah," ujarnya.
Aman Abdurrahman dijatuhkan hukuman mati karena hakim meyakini bos ISIS Indonesia tersebut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia terlibat dalam sejumlah aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.