TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang. Mereka diperiksa dalam kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Ke-12 orang kami periksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi
Adapun 12 orang tersebut antara lain Heri Pudji Utami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ya'qud Ananda Budban (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), Abdul Hakim (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Sukarno (Fraksi Partai Golongan Karya), Rahayu Sugiarti (Fraksi Partai Golkar), dan Hery Subianto (Fraksi Partai Demokrat).
Selain itu, ada HM Zainuddin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi (Fraksi PKB), Salamet (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya), Mohan Katelu (Fraksi Partai Amanat Nasional), Wiwik Hendri Astuti (Fraksi Partai Demokrat) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, dan Suprapto (Fraksi PDIP).
KPK sebelumnya telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Baca: Jokowi Akan Segera Bertemu dengan Pimpinan KPK Bahas RKUHP
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono, serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta di antaranya kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.