TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Joko Widodo melantik Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat, 22 Juni 2018. Eko menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi-Nurhajizah Marpaung, yang masa jabatannya telah berakhir.
"Penjabat Gubernur Sumatera Utara memiliki dua tugas, yakni mengefektifkan pemerintahan daerah dan menyukseskan pilkada Sumatera Utara," ujar Menteri Tjahjo dalam rilis Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca:
Soal M. Iriawan Jadi Penjabat Gubernur, Ini Pendapat Refly Harun
Soal M. Iriawan Jadi Penjabat Gubernur, Ini...
Eko dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Sumatera Utara. Tjahjo berpesan kepada Eko untuk melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.
Eko juga harus membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitasi pelaksanaan dengan unsur Forkopimda, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu untuk menyukseskan pilkada Sumatera Utara.
Baca:
Polri: Jadi Penjabat Gubernur, M. Iriawan Masih...
M. Iriawan Resmi Jadi Penjabat Gubernur Jawa...
Tahun ini, Sumatera Utara akan menggelar pilkada di Padang Lawas Utara, Batu Bara, Padang Lawas, Langkat, Deli Serdang, Tapanuli Utara, Dairi, dan Padang Sidempuan. Selain itu, Sumatera Utara akan menggelar pemilihan gubernur.
"Laksanakan tugas pemerintahan daerah berpedoman pada Nawa Cita atau Sembilan Agenda Strategis Pemerintah.” Menteri Tjahjo juga berpesan agar penjabat gubernur mengawal netralitas ASN dan TNI dalam peristiwa politik tersebut.