TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan lain pada hari ini demi pelaksanaan sidang Aman Abdurrahman. "Informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang hari ini hanya satu, agar pengamanan untuk persidangan ini lebih fokus," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Penjagaan Kantor Polisi Diperketat
Indra menyebutkan jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan persidangan vonis Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD ini mencapai 450. Selain itu, tutur Indra, pihaknya menurunkan sniper atau penembak jitu untuk mengawasi gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengamanan juga dilengkapi beberapa sniper," ucapnya.
Menurut Indra, aparat akan berjaga di empat ring pengamanan. Pertama di dalam ruang sidang, kedua di luar ruangan sidang, ketiga di halaman gedung pengadilan, dan keempat di depan pagar gedung pengadilan. Aparat kepolisian juga diperkuat anggota TNI dalam pengamanan.
Baca: Jalani Sidang Vonis, Aman Abdurrahman Tiba dalam Kawalan Polisi
Aman Abdurrahman didakwa sebagai dalang lima serangan terorisme. Selain menjadi dalang bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam sidang 18 Mei 2018, jaksa menuntut pendiri kelompok JAD yang berbaiat kepada ISIS itu dengan hukuman mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.