TEMPO.CO, Makassar - Warga Kota Makassar antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat untuk melegalisasi kartu keluarga atau KK guna melengkapi syarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 SMA dan SMK. Legalisasi KK dibutuhkan untuk memastikan dokumen keluarga tersebut asli dan baru.
"Saya telah antre sejak pagi. Hingga siang belum terlayani," kata Iin Mas'ud, salah seorang warga, di kantor Dinas Dukcapil Makassar, Kamis, 21 Juni 2018. Seperti dikutip dari Antara, Iin mengeluhkan sistem PPDB yang diklaim sudah 100 persen online, tapi pada kenyataannya masih ada proses manual. "Kalau online tak perlu antre sampai begini."
Baca: Hari Pertama PPDB, Sistem Online SMA di Banten Langsung Ngadat
Iin menyayangkan aturan mengenai dokumen KK harus dilampirkan sebagai salah satu syarat pendaftaran dan baru diketahui saat pengumuman pendaftaran PPDB dibuka. "Mestinya bisa ini diketahui sejak awal oleh publik, supaya tidak menumpuk seperti ini," ujarnya. Hari ini, 21 Juni 2018, merupakan hari pertama pendaftaran PPDB SMA dan SMK mulai dibuka.
Ketua Panitia PPDB 2018 Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan M. Basri menjelaskan bahwa dokumen KK dilampirkan sebagai salah satu item berkas pendaftaran, sehingga memang harus dilegalisasi Dinas Dukcapil. "Ini untuk memastikan bahwa KK yang digunakan betul-betul asli dan terbaru," kata Basri yang juga Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Sistem zonasi pada PPDB 2018, menurut Basri, membutuhkan keakuratan data mengenai kependudukan calon peserta didik. Dinas Pendidikan dan Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk saling mendukung penyelenggaraan PPDB 2018.
Panitia di sekolah tujuan para calon peserta didik akan melakukan validasi dan verifikasi kependudukan dan mencocokkan KK yang dibawa calon peserta didik. Menurut Basri, keberadaan KK untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang memilih sekolah tidak berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Jadi, perlu dimaklumi publik bahwa kami menjalankan Permendikbud. Dalam menjalankan proses PPDB kami bukan mengada-ada aturan baru. Ini yang harus dipahami bersama," kata Basri menambahkan.