TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Aman Adurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim menghukum mati pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini.
Jaksa menuntut Aman dalam sejumlah aksi terorisme. Di antaranya, ia disebut terlibat dalam merancang bom gereja Oikumene di Samarinda pada 2016; teror bom Thamrin, Jakarta, pada 2016; dan bom Kampung Melayu, Jakarta, pada 2017. Ia terancam hukuman mati.
Sebelum didakwa menjadi otak aksi teror di sejumlah kasus besar yang akan menemui nasibnya lusa, Aman pernah dipidana karena kasus serupa. Berikut jejak teror Aman Abdurrahman;
21 Maret 2004
Namanya mulai disangkutpautkan dengan terorisme saat terjadi ledakan di rumah kontrakannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
2 Februari 2005
Aman divonis hukuman tujuh tahun penjara lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proses perakitan bom yang kemudian meledak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 21 Maret 2004. Aman kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kurang lebih lima tahun mendekam di penjara, Aman bebas.
20 Desember 2010
Aman divonis sembilan tahun penjara terkait kasus pelatihan militer di perbukitan Jalin Jantho, Aceh pada 2010. Akibat kasus ini, dia mendekam di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga 12 Agustus 2017.
14 Januari 2016
Teror bom terjadi di kawasan sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Aman yang saat itu mendekam di Nusakambangan, diduga sebagai Amir JAD yang memberi perintah penyerangan.
13 November 2016
Bom meledak di Gereja Oikumene, Samarinda. Dalam kasus ini, Aman diduga memberikan ceramah kepada pelaku pengeboman untuk melakukan aksi teror.
24 Mei 2017
Terjadi peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Aman Abdurrahman diduga menjadi dalang dalam kasus ini.
12 Agustus 2017
Aman seharusnya bebas setelah mendapat remisi 20 bulan kurungan. Namun, Aman malah diciduk Densus 88 Antiteror ke Mako Bromob atas dugaan otak serangan Bom Thamrin pada 2016. Sehari setelahnya, Aman ditahan di Mako Brimob sampai saat ini. Penangkapan terakhir membuatnya didakwa sebagai otak di balik sejumlah serangan bom di Indonesia.
18 Mei 2018
Aman dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
22 Juni
Aman Abdurrahman dijadwalkan menjalani sidang vonis hukuman.