TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat terorisme dari Certified Counter Terrorism Practitioner Board, Rakyan Adibrata, mengatakan, Jamaah Ansharut Daulah (JAD) akan tetap eksis meskipun hakim nantinya memvonis mati Aman Abdurrahman.
“Kematian satu orang yang mereka anggap sebagai pemimpin tidak akan berdampak pada organisasi. Karena mereka tidak membutuhkan satu pimpinan pusat untuk melakukan amaliah,” kata Rakyan saat dihubungi, Rabu 20 Juni 2018.
Baca: Pesan Aman Abdurrahman Jelang Vonis
Rakyan membandingkan JAD dengan Jamaah Islamiyah yang dipimpin Abu Bakar Baasyir. Ia mengatakan, di Jamaah Islamiah, komando dari pimpinan sangatlah kuat. “Komando dari pusat hingga bawah di JI punya pengaruh yang kuat, sedangkan di JAD lebih longgar,” kata dia.
Menurut Rakyan, apabila hakim memvonis Aman hukuman mati, maka kelompok JAD akan merasa terzalimi. Hukuman mati malah akan memperkuat pandangan pengikut JAD bahwa pemerintah thagut dan bertentangan dengan ajaran mereka.
Simak juga: Sangkal Jadi Dalang Teror, Pengacara Sebut Ini Dosa Aman Abdurrahman
Aman merupakan pimpinan JAD, yaitu kelompok yang diduga berafiliasi dengan ISIS dan menjadi dalang aksi terorisme di Indonesia, salah satunya Bom Thamrin. Ridwan mengatakan, selain sebagai amir (pemimpin) dan ideolog dari kelompok tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan Aman Jumat 22 Juni 2018 pukul 09.00. Sebelumnya, jaksa menuntut Aman hukuman mati karena terbukti menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Thamrin dan Kampung Melayu. Jaksa juga menilai Aman merupakan residivis yang membahayakan masyarakat.