TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan partainya siap mendukung pengajuan hak angket menyusul pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018. "PKS mendukung pengajuan angket karena memang banyak hal yang perlu diungkap ke publik," kata Mardani saat dihubungi, Selasa, 19 Juni 2018.
Wacana pengajuan hak angket perwira tinggi polri jadi penjabat gubernur ini pertama kali digulirkan oleh Partai Demokrat. Belakangan, Gerindra seiya sekata dengan ide hak angket.
Baca: Perbandingan Pejabat Gubernur Era SBY dengan Jokowi Versi Ngabalin
Para pengusung hak angket ini beralasan pelantikan Iriawan melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Terakhir, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun prasyarat hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Mardani meyakini, syarat tersebut akan terpenuhi sampai 25 Juni mendatang, hari dimana angket digulirkan secara resmi setelah anggota DPR kembali masuk bekerja. "Saya siap mendaftar," ujar Mardani.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik mengatakan, anggota fraksi Demokrat di DPR yang sudah mendaftar sebanyak 15 orang. "Jumlah ini akan bertambah lagi sampai 25 Juni," ujar Erma pada Selasa, 19 Juni 2018.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa Fraksi Gerindra siap menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. "Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi kesalahan-kesalahan penguasa," ujar Fadli Zon.
Baca juga: Kekhawatiran Fadli Zon Terhadap Pelantikan M. Iriawan
Sementara itu, Partai Amanat Nasional turut mempertanyakan penunjukan Iriawan menjadi Penjabat Gubernur. Namun sampai saat ini, PAN belum menentukan sikap apakah akan ikut dalam pengajuan angket atau tidak. "Masih kita pelajari. Nanti Ketua fraksi PAN akan memberikan pandangan fraksi," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Selasa malam.
Adapun sebagian partai pendukung pemerintah turut mempertanyakan kebijakan kontroversial. PPP misalnya, menilai pilihan Penjabat Gubernur Jabar dari Pati Polri aktif ini menimbulkan perdebatan hukum yang tidak produktif dan kegaduhan politik yang tidak perlu. Namun, menyatakan tidak akan ikut hak angket untuk menghindari kegaduhan politik menjelang Pilkada serentak yang tinggal menghitung hari.
Simak: Ombudsman Mempertanyakan Pelantikan M. Iriawan
"PPP melihat forum untuk meminta akuntabilitas pemerintah bukan dengan penggunaan hak angket, melainkan melalui rapat kerja pengawasan di komisi DPR terkait atau dengan menggunakan terlebih dahulu hak mengajukan pertanyaan kepada Presiden/Pemerintah," ujar Sekjen PPP Arsul Sani saat dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Juni 2018.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily juga mengatakan, partainya menghargai apapun keputusan yang telah dibuat pemerintah. "Namun kami mengingatkan agar Pak Irawan ini harus menjaga netralitasnya dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang," ujar Ace saat dihubungi terpisah.