Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPP Gerindra Akui Instruksikan Boikot Pelantikan M. Iriawan

image-gnews
Komjen M. Iriawan mengucap sumpah jabatan saat dilantik menjadi pejabat sementara Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Komjen M. Iriawan mengucap sumpah jabatan saat dilantik menjadi pejabat sementara Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengakui ada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat untuk memboikot pelantikan M. Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat. Senin kemarin (18/06), sebelas anggota Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat tidak hadir dalam pelantikan Iriawan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Andre mengatakan DPP mengeluarkan instruksi tersebut setelah melalui kajian dari bidang hukum partai. "DPP bidang hukum Gerindra menyatakan pelantikan itu melanggar hukum dan yang bersangkutan terindikasi tidak netral," ujar Andre saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 19 Juni 2018. "Sehingga ada instruksi boikot."

Andre mengatakan salah satu indikasi Iriawan tidak netral adalah ketika ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kala itu, Andre menuturkan Iriawan pernah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang isinya permintaan agar menunda sidang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sampai Pilkada DKI selesai.

"Kapolda berlagak seperti pengacaranya Ahok. Surat permintaan penundaan sidang ini menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan besar. Ini alasan kami menyebut Iriawan terindikasi tidak netral," ujar Andre.

Baca: Kementerian Dalam Negeri Sebut Pelantikan M. Iriawan Sesuai Aturan

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan mengatakan, aksi boikot yang mereka lakukan merupakan bentuk perlawanan terhadap keputusan pemerintah. Mereka mempersoalkan status Iriawan yang berlatar profesi di kepolisian. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya kata Ricky, ada spekulasi pemerintah akan menunjuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai Penjabat untuk menggantikan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur yang habis masa kerjanya pada 13 Juni lalu. Penjabat Gubernur bekerja hingga Gubernur terpilih dan wakilnya dilantik pasca pemilihan gubernur Jawa Barat pada 27 Juni 2018. "Kalau Sekda bisa diterima dan netral," kata Ricky.

Penunjukan M. Iriawan, kata Ricky membuat sebagian masyarakat berspekulasi soal netralitasnya dalam Pilkada Jabar 2018. Apalagi mantan Kepala Polda Jawa Barat Anton Charliyan juga maju dalam pemilihan sebagai Wakil Gubernur bersama calon Gubernur TB Hasanuddin yang disokong PDI Perjuangan. "Sesama mantan Kapolda, ada juga jiwa corsa," katanya.

Baca juga: Kontroversi Iriawan Menjadi Pejabat Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, penjabat Gubernur Jawa Barat Komisaris Jenderal M. Iriawan menjamin akan netral dalam pilkada serentak Jawa Barat. “Saya ini meniti karir dari bawah, sampai sekarang alhamdulillah diberikan bintang tiga oleh Yang Maha Kuasa melalui tentunya negara. Itu pertaruhan kalau saya tidak netral, sayang karir saya,” kata dia di Bandung, Senin, 18 Juni 2018.

DEWI NURITA I ANWAR SISWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

8 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

Ketu DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda berpeluang diusung maju di Pilkada Jawa Barat. Sudah dibicarakan dengan Koalisi Perubahan.


Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

8 hari lalu

Walikota Bandung, Ridwan Kamil berpose dengan sepedanya di ruang kerja, Balaikota Bandung, Jawa Barat, 12 April 2016. Menurut Ridwan Kamil setiap habis bersepeda, moodnya selalu segar walaupun sedang diimpit oleh problematika yang ruwet. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didukung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto maju di Pilgub DKI Jakarta. Maju mundur RK di Pilkada Jakarta?


Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

8 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

Airlangga Hartarto mengatakan, Ridwan Kamil telah mendapat surat tugas untuk maju di Pilkada Jawa Barat dari Partai Golkar dan Gerindra.


Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

13 hari lalu

Ridwan Kamil di pengukuhan Tim Kampanye Daerah Jawa Barat Prabowo-Gibran, di The House Convention Hall Paskal, Bandung, Sabtu malam, 25 November 2023. Foto: Tim Kampanye Prabowo-Gibran
Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

Ridwan Kamil mendapat penugasan tunggal untuk Pilkada Jabar 2024 dari Partai Golkar. Peluang kemenangan Ridwan cukup besar.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

39 hari lalu

Gedung Sate. (Foto: Humas Jabar).
8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.